Pengacara Hengki M. Sibuea, S.H., M.H., CLA, dari Kantor Hukum HENGKI SIBUEA & PARTNERS, Pertanyakan Status DPO Klien-nya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Pengacara Hengki M. Sibuea, S.H., M.H., CLA, dari Kantor Hukum HENGKI SIBUEA & PARTNERS, Pertanyakan Status DPO Klien-nya

Kamis, 04 November 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
BENGKALIS - Kasus dugaan perambahan area hutan produksi yang dikonversikan (HPK-red) yang ditangani Satreskrim Polres Bengkalis pada Agustus lalu di Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil berbuntut panjang.

Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dan dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO-red).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni operator dan pengawas alat berat yakni Muslihun dan Samuel Sibuea.

Sekarang, kedua tersangka tengah menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sementara dua orang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO-red) diantaranya adalah ADS dan SRG. 

Terkait penetapan DPO ini keluarga dari keduanya, melalui pengacaranya, melayangkan surat kepada Kapolres Bengkalis meminta transparansi informasi terkait penetapan DPO terhadap kedua orang tersebut dengan melaksanakan gelar perkara.  

Hal itu langsung disampaikan oleh Hengki M. Sibuea, S.H., M.H., CLA, dari Kantor Hukum HENGKI SIBUEA & PARTNERS sebagai kuasa hukum tersangka kasus ini, yang juga sedang melanjutkan pendidikan S3 nya ini, Rabu 03/11/2021.

Surat tersebut dilayangkan Hengki Sibuea, pengacara dari istri kedua DPO tersebut, Rabu 03/11/2021. 

Dalam surat tersebut Hengki mempertanyakan pernyataan Kapolres Bengkalis yang telah mengekpos keduanya sebagai DPO di tanggal 30 Agustus.

Padahal saat pemanggilan pertama tanggal 6 September untuk diperiksa tanggal 9 September, setelah penetapan dua orang ini, baru dipanggil sebagai saksi.

"Terhadap panggilan yang dilayangkan tersebut juga belum bisa dipastikan apakah disampaikan secara patut dan sah menurut hukum tepat diajukan kepada kedua istri orang ini," terangnya.

Setelah panggilan tersebut pihak Kepolisian kembali melayangkan panggilan berikutnya kepada ADS dan SRG tertanggal 16 Septembet untuk di periksa sebagai saksi.

Panggilan ini juga tidak dihadiri oleh dua orang ini.

"Tanpa adanya berita acara penetapan sebagai tersangka terhadap ADS dan SRG, namun tiba tiba keduanya kemudian ditetapkan sebagai DPO tertanggal 17 September sehari setelah pemanggilan terakhir," tambah Hengki.
Hengki M. Sibuea, S.H., M.H., CLA, dari Kantor Hukum HENGKI SIBUEA & PARTNERS

Tidak itu saja, menurut Hengky, berita acara DPO yang diterbitkan Polres Bengkalis, juga dinilai janggal oleh kuasa hukum keluarga ADS dan SRG ini.

"Pasalnya Berita Acara DPO baru terbit di tanggal 17 September, sementara secara lisan sudah disampaikan ADS dan SRG sebagai DPO saat ekpos di media tertanggal 30 Agustus", sambung Hengky.

Berdasarkan hal ini, Hengki selaku kuasa hukum keluarga ADS meminta informasi transparan dengan melaksanaan gelar perkara dan mereka agar dihadirkan dalam gelar perkara.

Hal ini dianggap perlu bagi kuasa hukum ADS guna memastikan penetapan kliennya memenuhi atau tidak unsur mekanisme adminiatrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum. 

"Kami berharap Kapolres Bengkalis berkenan untuk memberikan kesempatan untuk diadakan gelar perkara. Serta memberikan kepastian kepada kami, paling tidak satu pekan kedepan," tutupnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan, penangkapan dua tersangka atas nama Muslihun dan Samuel Sibuea, diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat melakukan ekpos di Halaman Mapolres Bengkalis, Senin 30/08/2021 siang.

Menurut Hendra Gunawan, dari kedua tersangka petugas mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan beberapa batang kayu hasil garapan eskavator.

"Dari informasi ini kita turunkan tim melakukan penyelidikan di sana dan saat petugas datang alat berat tersebut sedang bekerja melakukan penggarapan lahan," tambah Kapolres.

Petugas yang melihat ini langsung melakukan penghentian kegiatan dan langsung mengamankan dua orang ini.

Mereka ternyata memilik peranan berbeda dalam kegiatan penggarapan lahan.

"Seperti SS saat diamankan mengaku sebagai pengawas alat berat, sedangkan Mu mengaku sebagai operator yang mengoperasikan alat berat tersebur," ungkapnya.

Hasil interogasi petugas dua orang ini merupakan suruhan dari seorang pria berinisial ADS atas perintah orang lain juga.

Pria yang memerintahkan ADS berinisial SRG mengaku sebagai pemilik lahan.

Namun Kedua orang ini belum berhasil diamankan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Bengkalis.

"Upah yang diberikan kepada SS sebagai pengawas alat berat sebesar Rp 150.000 rupiah per hektare lahan.

Sementara Mu diupah sebesar Rp 300.000 per hektare lahan yang digarap, mereka disuruh oleh ADS," terangnya.

Dua orang tersangka yang diamankan mengaku sudah melakukan pekerjaannya selama satu pekan.

Mereka bertugas melakukan land clearing lahan atau pembersihan lahan. Lahan tersebut rencananya akan dijadikan lahan kelapa sawit oleh DPO yang mengaku pemilik lahan.

Akibat perbuatannya dua tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak 5 Miliar.

Ancaman ini sesuai dengan pasal 92 ayat 1 huruf B Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan yang telah diubah dalam pasal 37 ayat 16 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
***tim.e.b.d

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...