Sejumlah 955 Orang Napi di Lapas Narkotika Kelas II.A Langkat, Bertepatan HUT RI Ke 76, Mereka Mendapat Remisi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sejumlah 955 Orang Napi di Lapas Narkotika Kelas II.A Langkat, Bertepatan HUT RI Ke 76, Mereka Mendapat Remisi

Rabu, 18 Agustus 2021
INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT - Sebanyak 955 orang nara pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II.A, Langkat, mendapatkan Remisi Umum pada 17 Agustus 2021, Selasa (17/8/2021).

Sebelumnya, Lapas Narkotika Kelas II.A, Langkat melaksanakan acara pembacaan SK Remisi Umum tahun 2021 secara serentak, di seluruh Indonesia, dan diikuti via zoom, yang bertempat, di Aula Lapas Narkotika Kelas II,A, Langkat, yang langsung dipimpin Kalapas Narkotika Kelas II,A, Langkat, Alexander Lisman Putra, A.M.D, I.P, S.H, M.H, didampingi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu, serta Fungsional Umum. 

Dalam sambutannya, Kalapas mengatakan bahwa, sistem Pemasyarakatan bertujuan agar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi. Sehingga nantinya dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat, dan bisa ikut berperan aktif dalam pembangunan. Serta dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

"Pemberian Remisi ini bukan semata-mata memberikan kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas. Akan tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP memiliki kesempatan, kesiapan budaya, adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang akan menjadi modal  WBP untuk kembali ke masyarakat", ujar Kalapas.

Remisi yang diberikan adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan para narapidana selama menjalani Pembinaan di Lapas. 

"Remisi ini diharapkan dapat memotivasi para Warga Binaan (WB) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan tingkah laku sehari-hari", sambungnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kalapas juga melakukan kegiatan penutupan acara Pekan Olah Raga Narapidana dan Pegawai (PORNP), dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang Ke-76 Tahun. 

Dalam kesempatan itu, Kalapas berpesan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, serta tetap menjaga kesehatan.

Ia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta pertandingan dan panitia atas terlaksananya kegiatan dengan sukses dan penuh sportivitas, juga penuh dengan rasa kekeluargaan.
Kasubsi Registrasi Yanto Simantuntak, S.H, dikesempatan itu menjelaskan bahwa, jumlah Narapidana Lapas Narkotika Kelas II,A Langkat pertanggal 17 Agustus 2021 ada sebanyak 2.115 orang. Yang memenuhi syarat pemberian Remisi sebanyak 955 orang, antara lain perkara Narkotika 883 orang, dan 72 orang dari perkara Pidana umum (Pidum). 

"Adapun sisanya yang belum mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif", beber Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II,A Langkat, Yanto Simantuntak, S.H.***Subur Syahputra.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...