Kadis Koperasi Langkat, T.M. Auzai, Menegaskan Tidak Ada Biaya Pendaftaran dan Pencairan BPUM yang Dikutip dari Masyarakat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kadis Koperasi Langkat, T.M. Auzai, Menegaskan Tidak Ada Biaya Pendaftaran dan Pencairan BPUM yang Dikutip dari Masyarakat

Sabtu, 07 Agustus 2021
INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT - Terkait tentang berkembangnya adanya dugaan isu pengutipan biaya pendaftaran bantuan COVID-19 untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah  (UMKM), yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) oleh oknum di Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat itu tidak benar. 

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Lurah Batang Serangan, Sardi dan Kepling Pajak Kelurahan Batang Serangan, M. Necis Erlandani.

Mereka menyatakan tidak ada melakukan intruksi pengutipan, apa lagi melakukan pengutipan uang pendaftaran bantuan BPUM, serta menjanjikan setiap yang terdaftar harus mendapat bantuan BPUM.

Pernyataan itu dibuat secara tertulis, dengan  surat pernyataan yang dilengkapi materai Rp10.000. 

Selain itu, ada sekitar kurang lebih 31 orang warga di sana, juga mengaku dan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan tidak pernah dikutip uang pada proses pendaftaran permohonan bantuan pelaku usaha mikro.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh  Kadis Koperasi Langkat T. M Auzai, kepada awak media online INVESTIGASINEWS.CO,
di ruang kerjanya, Kantor Dinas Koperasi Langkat, Stabat pada Hari Selasa (3/8/2021) kemarin.
 
"Lurah Batang Serangan, Kepling Pajak dan sejumlah masyarakatnya juga telah membuat surat pernyataan, tidak ada pengutipan atau pun dikutip biaya pendaftaran BPUM", terang Auzai. 

Ia pun mengetahui hal itu, sebab pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan mengunjungi Lingkungan Pajak Kelurahan  Batang Serangan untuk menemui Lurah dan Kepling serta  masyarakat yang bersangkutan di sana. 

Hasilnya diketahui, kalau pihak Kelurahan mengaku tidak pernah meminta dan masyarakat juga tidak pernah dimintai biaya pendaftaran atau permohon yang dimaksud. 

Selanjutnya, Kadis Koprasi Langkat menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2021 BPUM prosedurnya sebagai berikut: 

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat dengan menyiapkan potocopy KTP, potocopy KK, memiliki usaha mikro yang diterangkan dengan SKU dari Kelurahan/ Desa atau yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), serta melampirkan nomor HP. 

"Semua persyaratan tersebut, boleh didaftarkan ke Kelurahan/Desa juga bisa langsung dibawah sendiri ke Kantor Koperasi Langkat.

Setelah itu, terang Auzai, permohonan pendaftaran pelaku usaha mikro akan diteruskan atau  dikirimkan ke pemerintah yaitu Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi Provsu. 

"Berkas-berkas ini akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Tim yang ada di pusat", ungkapnya. 

Bagi pelaku yang lolos verifikasi, kata Auzai, akan mendapat informasi langsung dari pusat melalui SMS ke nomor HP pelaku usaha itu. 

Setelah mendapatkan SMS, dapat langsung melaporkannya sendiri ke Kantor BRI terdekat, untuk proses pencairan bantuan tersebut.

Jadi, tegas Auzai, yang menentukan layak tidaknya menerima bantuan tersebut adalah Tim Verifikasi dari  Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Kita ketahui bersama dan saya tegaskan, sesuai aturan diatas sama sekali tidak ada biaya sepenser pun untuk pendaftaran maupun saat proses pencairan BPUM tersebut", tandas Kadis Koprasi Langkat itu.***Subur Syahputra.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...