DPD LSM BII-PKPPRI Laporkan DPUBM Kab Malang, GERTAK: "Mengada-ngada, Kerja Mereka Hanya Ngabisin Oksigen"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


DPD LSM BII-PKPPRI Laporkan DPUBM Kab Malang, GERTAK: "Mengada-ngada, Kerja Mereka Hanya Ngabisin Oksigen"

Selasa, 29 Juni 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
MALANG - LSM GERTAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi Malang Raya) merespon laporan DPD LSM BII-PKPPRI (Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia) kepada Kajati terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DPUBM Kabupaten Malang.

Menurut Hamzah, Presiden Direktur GERTAK, laporan LSM BII-PKPPRI mengada-ngada, tendensius yang hanya memicu kegaduhan di tengah masayarakat dalam pemerintahan Bupati Malang Sanusi.

Untuk itu GERTAK meminta APH dalam hal ini Kajati Jatim tidak merespon dan mengacuhkan laporan tersebut.

"Saya mohon dan mendesak kepada semua instansi APH pada semua level tingkatan, untuk tidak merespon laporan-laporan yang sifatnya mengada-ngada, mencari-cari kesalahan, karena gak ada manfaatnya buat rakyat, hanya memunculkan kegaduhan, ditengah keseriusan Bupati Sanusi dalam membangun Kabupaten Malang," ujarnya, Selasa (29/06/2021).

Menurutnya, jika acuan laporan LSM BII-PKPPRI berdasarkan LHP BPK, harusnya LSM BII-PKPPRI utuh membaca pasal per pasal peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2010 tentang pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, tidak langsung meloncat ke pasal 10 yang menyatakan "Penyelesaian Tindak Lanjut Tidak Menghapuskan Tuntutan Pidana".

"Saran saya harusnya mereka (DPD LSM BII-PKPPRI) utuh dalam membaca peraturan BPK nomer 2 tahun 2017, jangan sepotong-sepotong mengikuti selera, kecuali mereka seleranya Sop Buntut," tegasnya.

Dalam Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 dalam pasal 3 Ayat (3) dijelaskan BPK memberi deadline kepada pejabat penanggung jawab, untuk menjawab rekomendasi BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (2) BPK dalam melakukan telaah terhadap jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ada batas waktu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Baru di Pasal 9 mengatur agak keras, pada  ayat (1)  disebutkan, Apabila klasifikasi tindak lanjut menunjukkan tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, maka pejabat wajib melaksanakan tindak lanjut tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan status diterima entitas.

Apabila masih mokong, pada ayat (2) dipertegas lagi yakni apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) klasifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkan kepada instansi berwenang.

Dan baru di Pasal 10 inilah disebutkan bahwa apa bila dalam rangkaian batas waktu yang telah diberikan, dari pasal 1 s/d pasal 8 diacuhkan, maka sebagaimana bunyi pasal 10 bahwa "Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan
pidana".

"Jadi kesimpulan kami apabila laporan LSM BII-PKPPRI hanya mengutip bunyi pasal 10 dari peraturan BPK nomer 2 tahun 2017, sangat tendensius, karena meloncat tanpa memperhatikan bunyi pasal perpasal sebelumnya, ini yang saya katakan kalau kerjaan mereka hanya ngabisin Oksigen di Republik ini, entah tendensinya apa, biar masyarakat yg menilai," kata Hamzah.

"Sehingga saya mendesak, APH dan Pemerintah bukan hanya mengacuhkan laporan, tapi harus menertibkan keberadaan perkumpulan yang keberadaannya hanya mencari-cari kesalahan, membuat gaduh dan hanya menambah ruwet masyarakat ditengah masa pandemi ini", lanjut Hamzah

Hamzah menambahkan, laporan DPD LSM BII-PKPPRI hanya dianggap lelucon, karena laporan keuangan Pemkab Malang mendapat Predikat WTP baik di tahun anggaran 2019 maupun 2020.

"Buat lucu-lucuan saja, karena mereka tidak tahu, atau mungkin tidak mau tahu bahwa Pemkab Malang mendapat penghargaan WTP dari BPK atas laporan keuangan, jadi atas penghargaan itu, artinya laporan mereka layak masuk tong sampah", tutup Hamzah.

Seperti diketahui, DPD LSM BII-PKPPRI (Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia) melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum kepada Kajati terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DPUBM Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.***jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...