INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak Terpilih, Alfedri dan Husni Merza menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak, Rabu 17/02/2021.
Rapat paripurna kali ini diagendakan: Usulan Penetapan, Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, di ruang Comencenter.
"Hari ini kami mengikuti rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak, tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati priode 2016-2021. Dan pengumuman penetapan calon wakil Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, ini merupakan tahapan yang sangat penting," ujar Alfedri.
Hal tersebut, untuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK), yang merupakan tahapan dari Proses Pilkada serentak yang berlangsung tahun 2020 lalu.
"Insya Allah, kami bersama pak Husni Mirza telah mendapat hasil terpilihnya kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih oleh KPU Siak, dan kami akan mempersiapkan diri akan menjalankan amanah dengan baik, sesuai visi misi janji politik kami, yang telah dituangkan dalam RPJMD yang dituangkan di dalam Peraturan Daerah," terangnya.
Sepweti diketahui, masa jabatan untuk Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak priode 2016-2021 akan berakhir tanggal 19 Juni 2021.***
Laporan: zul