Inspektorat Nias Barat Harus Patuhi PP 12 tahun 2017 pasal 21 dan 22

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Inspektorat Nias Barat Harus Patuhi PP 12 tahun 2017 pasal 21 dan 22

Jumat, 19 Februari 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Nias Barat. Inspektorat Nias Barat, menanggapi serius atas Laporan masyarakat Desa Sisobandao Kecamatan Sirombu, sesuai PP 12 tahun 2017 pasal 21 dan 22 tentang laporan atau pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang dimaksud pasal 21 dan pasal 22 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaran yang disampaikan secara lisan/tertulis maupun secara online.  
Untuk menindaklanjuti dengan mengumpulkan data-data sebelum membentuk Tim.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bupati Nias Barat Faduhusi Daely di ruang kerja beberapa hari yang lalu, bahwa pengaduan masyarakat Desa Sosobandao, terkait 
penyalahgunaan dana desa, sudah di terima dan sudah di disposisikan kerja inspektorat.

Atas hasil konfirmasi tersebut, beberapa awak media, mencoba menjumpai, pihak inspektorat Nias Barat pada hari Kamis 18/02/2021, di kompleks perkantoran terpadu Nias Barat di jalan Sukarno Hatta Nias barat.

Pada pertemuan ini, Inspektorat Nias Barat menerima awak media secara resmi yang diterima langsung Inspektur, Turuna Gulo, sekretaris, Irban wilayah II dan Irban III.

Dalam Pernyataan inspektur Nias Barat "kita sudah terima laporan masyarakat Desa Sosobandao Kecamatan Sirombu, Berdasarkan Desposisi Bupati Nias Barat''

"Laporan masyarakat tersebut kita sedang mempelajari, sebagai mana mekanisme, sekarang kita sedang mengumpulkan data-data, yang berkaitan dengan permasalahan yang di sampaikan dalam laporannya tersebut, kemudian setelah sudah ada data, kita akan membentuk Tim yang akan datang kelapangan" tegas ketua inspektorat.

Hingga berita ini dimuat, pengaduan masyarakat Desa Sisobandao Kecamatan Sirombu masih proses di internal inspektorat Nias Barat.

Dengan pemberitaan ini, masyarakat Desa Sisobandao Yang membuat laporan, menaruh harapan kepada pihak pemerintah daerah Nias Barat untuk serius dalam menangani masalah ini.***

Laporan: Sedarius Gulo
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas

Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas.  INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...