Dugaan Pungli di SMAN 6 Betara Berlanjut, LSM KPK-RI Tanjung Jabung Barat Akan Laporkan kepada APH

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Dugaan Pungli di SMAN 6 Betara Berlanjut, LSM KPK-RI Tanjung Jabung Barat Akan Laporkan kepada APH

Senin, 22 Februari 2021
INVESTIGASINEWS. CO
Tanjung Jabung Barat. Karena merasa tidak ada pertanggung jawaban terkait adanya dugaan pungutan atas nama Komite di SMAN 6 Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dan juga sudah adanya rapat komite tahun 2021 yang tidak dterima oleh salah satu orang tua Wali Murid, hal itu menjadi temuan LSM.

Mengatasnamakan LSM KPK-RI Tanjung Jabung Barat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sirait, selaku Sekjen DPC LSM KPK-RI Tanjung Jabung Barat. Ia ingin menindak lanjuti hal ini melalui laporan tertulis ke penegak hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas dugaan pungli tersebut yang mencapai sekitar Rp. 60.000, 00.

"Saya atas nama Sekjen DPC LSM KPK-RI Tanjung Jabung Barat, sekaligus salah satu orang tua wali murid, akan melaporkan terkait hal ini ke penegak hukum yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat", ucap Sirait, Senin 22/02/2021.

Dirinya menambahkan merasa keberatan atas dugaan pungutan yang mencapai Rp.60.000 perbulan itu, yang mana diduga hanya dibuat untuk makan dan ongkos guru serta alasan lainya sesuai yang di terangkan Ainun Kepala Sekolah SMAN 6 Betara di media ini beberapa waktu yang lalu.

"Sangat tidak masuk akal uang yang dipungut atas nama Komite hanya buat hal seperti itu. Bila tidak ter-cover dari dana BOS pihak sekolah boleh mengajukan sumbangan atas nama Komite, tapi keperluannya itu apa? Apakah benar kalau snack buat makan guru harus murid yang mengadakan", kesal Sirait.

Terkait hal itu, Misrinadi, Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinadi, menjelaskan, aturan sumbangan atas nama Komite melalui ada pada PP 48 tahun 2008 tentang Komite sekolah.

"Kalau dalam PP nomor 48 itu, sekolah boleh memungut iuran dari masyarakat atau wali murid. Dengan ketentuan, ado prosedurnyo disitu. Juga harus melalui rapat-rapat persetujuan dari orang tua wali atau Komite", kata Misrinadi.

Mekanisme sumbangan melalui Komite sekolah diatur juga dalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016, jelas tidak ada pemaksaan dan nilai dari pungutan tersebut, juga di jelaskan Misrinadi melalui via telepon yang dikutip dalam media ini.

"Kalau Permen 75 tentang Komite, Komite disitu hanya boleh menggalang sumbangan. Menggalang sumbangan disini artinya tidak ada pemaksaan. Terus sumbangan ini tidak sama rata, sesuai kemampuan dan keikhlasan", terang Misrinadi lagi.

Dijelaskan dalam PP nomor 48 tahun 2008 pada Pasal 55 /(1) wali murid boleh memberikan sumbangan yang sama sekali tidak mengikat atau tidak bernilai sama rata.

1. Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52. 

Dan juga ada PP nomor 48 tahun 2008 pasal 55 /(2) mengedepankan azas transparan yang diaudit dan dilaporkan secara berkala melalui media cetak.

2. Penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan sumbangan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/ walinya, diaudit oleh akuntan publik, diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Dilampiri dengan bukti dugaan pungutan yang mencapai Rp. 60.000 tahun 2020/2021 bersetempel dan bertanda tangan Kepala Sekolah SMAN 6 Betara yang bertanggung jawab dan juga bendahara Komite sekolah SMAN 6 Betara juga ikut bertanda tangan.

Terkait tandatangan ini, juga dijelaskan Misrinadi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dirinya mengatakan bila yang bertanda tangan sebagai penanggung jawabnya Kepala sekolah berarti pihak sekolah yang memungut bukan komite.

"Nah terhadap penggunaanya tergantung komite yang bertanggung jawab. Kalau ado tanda tangan kepala sekolah yang bertanggung jawab disitu berati bukan komite yang memungut, kalau komite ya komite yang bertanggung jawab", tutup Misrinadi.***

Laporan: Nurdin 
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...