INVESTIGASINEWS.CO
DUMAI. Kasus curat di sebuah rumah di Jalan Semangka No. 2121 RT. 014 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, sudah terungkap.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, S.E, M.Si kepada media, SR Alias IG (37th) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Kota, Ahad 20/12/2020.
Sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) lembar Baju warna Cokelat merk Man Fashion, 1 (satu) lembar Celana warna Kuning merk Puma, 1 (satu) batang Besi Panjang, 1 (satu) set Pena Cina, 1 (satu) unit Laptop warna Hitam merk Acer dan 1 (satu) unit TV merk Samsung.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SR Alias IG (37th) telah melakukan 2 (dua) kali Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan modus masuk kedalam rumah ketika rumah dalam keadaan kosong serta 1 (satu) kali melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret)," jelas Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, S.E, M.Si.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), lanjut Kapolsek Dumai Kota, dilakukan tersangka SR Alias IG (37th) di Jalan Semangka dan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Sementara Tindak Pidana Pencurian (Jambret) dilakukan tersangka SR Alias IG (37th) di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
"Kini tersangka SR Alias IG (37th) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses penyidikan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan," pungkas Kapolsek Dumai Kota.
Sumber: RIAUKontraS/ Raja Marpaung
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO