Dugaan Korupsi. LSM Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Riau Tahan PPK PUPR Kampar dan Tersangka Lainnya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dugaan Korupsi. LSM Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Riau Tahan PPK PUPR Kampar dan Tersangka Lainnya

Sabtu, 12 Desember 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
PEKANBARU. Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani kasus korupsi pada pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau sudah menetapkan semua tersangka, dan telah dijebloskan kepenjara, Kamis 10/12/2020.

Kejati Riau, telah menetapkan beberapa orang yang terlibat mulai dari Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau Emos Gea, memberikan apresiasi kepada Kejati Riau.

"Proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, adalah lappran LSM Gerak Indonesia Riau pada bulan maret 2020 dengan nomor surat B.019.21/LP/DPD/LSM - GERAK/P - RIAU/III/2020", jelas Emos.
Ditambahkan bahwa, dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga banyak penyimpangan, seperti pada Divisi Pekerjaan Pengerasan, Divisi Pekerjaan Hotmix dan Divisi Pekerjaan Bahu Agregat Kelas ‘S’,.

"Divisi Pekerjaan Pengerasan terdapat beberapa temuan seperti pada perkerasan lapis dasar BASE yang menggunkan tanah timbun pilihan berbutir diduga tidak dikerjakan, lapisan Agregat BASE B diduga tidak sesuai perbandingan (campuran) kadar tanah serta bidang pecah minimal 30 persen, Derajat kepadatan BASE tidak memenuhi standar minimal 99 persen sehingga dapat mengakibatkan pengurangan volume mark up harga satuan dan juga pada pekerjaan BASE A campuran 60_30_10 persen diduga tidak dikerjakan sedangkan harga satuan BASE A dalam satu ton mencapai jutaan rupiah, melainkan lapisan bawah Hotmik hanya menggunakan hamparan BASE B saja", tutur Emos

Begitu juga pada Divisi Pekerjaan Hotmix, pada pelaksanaan pekerjaan aspal Hotmix mulai dari STA awal sampai akhir diduga tidak memenuhi standar ketentuan ketebalan minimal 5 cm rata-rata, dimana yang terjadi dilapangan kami menemukan ketebalan yang bervariasi yaitu 2_3_4_5 cm serta campuran Jopmix temperatur tidak sesuai sehingga terjadi patahan lempengan dan retak rambut.

"Bahkan Pada saat dilakukan penghamparan  Hotmix diduga tidak dilakukan pembersihan penyiraman minyak aspal perekat terlebih dahulu diatas lapisan BASE A, sedangkan harga satuan telah tertuang dalam kontak", kata Emos

Pada Divisi Pekerjaan Bahu Agregat Kelas ‘S’ ditemukan pelaksanaan pekerjaan bahu jalan yang diduga telah terjadi penyimpangan mulai pengadaan material bahu serta campurannya yang mengunakan krekel sungai, seharusnya material agregat yang digunakan berasal dari beching plan, dan juga Standar lebar bahu jalan minimal lebar 1 mtr dari 2 sisi ternyata dilapangan sangat memprihatinkan.

"Sehingga dugaan mark up volume agregat bahu cukup berpotensi tinggi. Terhadap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan dalam kasus ini, kita dari pihak Lsm Gerak Indonesia Riau sangat apresiasi kita ucapkan kepada pihak Kejati Riau", Ucap Emos

Emos berharap agar pihak kejaksaan tinggi Riau melalui penyidik agar memeriksa keterlibatan Afdal selaku kepala Dinas PUPR kabupaten kampar dan juga Rusdi Hanip selaku Kabid dalam proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau 2019, mereka harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut.

"Mereka selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai kuasa pengguna  Anggaran (KPA)", tegas Emos.

Terkait hal tersebut diatas wartawan konfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan mengatakan, bahwa terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau 2019. 

"Benar, telah ditetapkan 4 orang tersangka dan semua telah ditahan", jelasnya melalui Whatsappnya kepada wartawan 11/12/2020.

Sumber: RIAUKontraS
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...