INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Selasa 15/11/2020. Beberapa bulan lalu, sempat beredar kabar bahwa Sekwan DPRD Siak, dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan terhadap Sekwan DPRD Siak tersebut berkenaan dengan dugaan korupsi yang terjadi pada sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Siak.
Info yang didapat diantaranya adalah kegiatan belanja publikasi, perjalanan dinas, serta sejumlah kegiatan lainnya, sedang diproses Kejati Riau.
Selain Sekwan DPRD Siak, sempat beredar pula kabar bahwa juga ada sejumlah mantan pejabat di lingkup Sekretariat DPRD Siak juga telah dipanggil oleh Kejati Riau untuk dimintai keterangan.
Mereka antara lain adalah, mantan Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Siak, dan PPTK kerjasama publikasi, S, IAS dan P.
"Iya betul, sudah 4 kali saya dipanggil oleh Kejati Riau," jawab S, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 14/12/2020.
Saat ditanya apakah dalam pemanggilan itu dirinya dimintai keterangan soal dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan kerjasama media?
Dengan tegas S mengatakan soal itu belum ada, dan hanya ditanyai tentang seputar proses kerjasama dengan media dari awal sampai akhir.
"Sejauh ini belum ada ditanyai soal dugaan-dugaan yang menyangkut penyelewengan anggaran publikasi, yang ditanyai hanya seputar proses kerjasama dari awal sampai akhir saja," tutup S.
Sementara itu di tempat terpisah, Selasa 15/12/2020, P juga membenarkan perihal dirinya telah dipanggil oleh Kejati Riau pada beberapa bulan lalu terkait kegiatan yang ia tangani pada tahun 2017 lalu di Sekretariat DPRD Siak.
"Sudah 2 kali saya dipanggil Kejati Riau untuk dimintai keterangan soal kegiatan di bagian Humas dan Protokoler DPRD Siak, dan itu hal biasa," tutup P, Selasa 15/12/2020.***
Reporter: dt
Redaktur INVESTIGASINEWS.CO