Tenda Pesta Disinyalir Memakan Bahu Jalan, Ditertibkan Kanitlantas dan Upika

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Tenda Pesta Disinyalir Memakan Bahu Jalan, Ditertibkan Kanitlantas dan Upika

Rabu, 04 November 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Rabu 04/11/2020. Kapolsek Bungaraya IPTU Jefri Purba melalui Kanit Lantas Polsek Bungaraya AIPTU Minasri SH menertibkan tenda diacara pesta pernikahan yang akan ditaja di dekat Simpang Empat Kampung Jayapura.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lakalantas dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami mengecek dan bertanya kepada yang punya hajatan dan kami berkumpul di ruangan kantor kepala Kampung Jayapura yang dihadiri oleh kepala kampung, Bhabin Kamtibmas, Babinsa, dan juga perwakilan Sat Pol PP Kecamatan Bungaraya. Dalam pertemuan itu, pihak yang punya hajat mengakui belum ada mendapat izin dari pihak pemerintah (dinas perhubungan) atas pemasangan tenda yang memakan badan jalan kurang lebih 1 meter. Jadi demi keselamatan lalu lintas, dijalan agar tenda tersebut bisa digeser atau diberi rambu- rambu lalulintas, karena acara juga masih lama, yakni hari minggu yang akan datang demi menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkap Kanit Lantas Polsek Bungaraya AIPTU Minasri SH kepada media, Rabu 04/11/2020.

Lebih lanjut Minasri juga mengharapkan, di masa Pandemi Covid-19 ini, tuan rumah atau tamu yang datang nantinya agar  dapat mengikuti anjuran Pemerintah, yakni mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalulintas dan juga dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, Penghulu Kampung Jayapura Nurhadi Budiono menjelaskan bahwa, sudah dilakukan mediasi atau musyawarah pihak desa, Polsek, Danramil, Satpol PP dan pihak yang punya hajat. Dalam pertemuan itu, pihak yang punya hajat diminta untuk meminta izin kepada dinas perhubungan dan satlantas bila masih memakai bahu jalan.

"Dimusim Pandemi Covid-19 ini, kami dari pemerintah kampung tidak mengizinkan acara pesta seperti itu, namun bila pihak yang mempunyai hajat masih saja melaksanakan acara pesta, maka kami hanya bisa menghimbau dan meminta pihak yang mempunyai hajat untuk menandatangani kesepakatan agar menerapkan peraturan protokol kesehatan Covid-19 diacara pesta tersebut," pungkasnya.***

Rekap: Sugianto
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...