Tak Pakai Masker, Denda 50 Ribu. Perbup Batanghari Sedang Dipersiapkan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Tak Pakai Masker, Denda 50 Ribu. Perbup Batanghari Sedang Dipersiapkan

MEDIA DETIL 1
Sabtu, 13 Juni 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
BATANGHARI. Sabtu 13/06/2020. Sebagai langkah untuk menghadapi regulasi dari Pemerintah Pusat akan penerapan new normal, Bupati Batanghari, Ir.H. Syahirsah,sy menggelar Rapat untuk membahas Peraturan Bupati tentang denda Rp.50 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker.

Ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang pentingnya protokol covid-19. Bupati mengatakan, aturan ini akan diberlakukan jika Perbup telah disahkan nantinya.

“Akan kita berlakukan jika perbup telah disahkan. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu,” ujarnya saat melakukan konfrensi pers di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Rabu 10/06/2020.

Ditegaskan Bupati, jika warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut tidak mempunyai uang maka sebagai jaminan identitas warga tersebut akan ditahan.

“Jika tidak ada uang, KTP nya ditahan,” tegasnya.

Masih dikatakan Bupati, Perbup dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat akan tetapi sebagai langkah agar masyarakat tetap mematuhi anjuran tentang pentingnya protokol kesehatan.

“Sebelumnya warga telah diberi bantuan berupa masker dari PKK Batanghari, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai masker,” kata Bupati.***ihm

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...