Proyek Tanpa Plang Informasi, Melanggar Amanat Undang-Undang dan Peraturan. Ini Kata LSM PH2I

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Proyek Tanpa Plang Informasi, Melanggar Amanat Undang-Undang dan Peraturan. Ini Kata LSM PH2I

Jumat, 12 Juni 2020
SIAK. Jumat 12/06/2020. Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya.

Peraturan dimaksud adalah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, dan 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seperti halnya, pekerjaan semenisasi di jalan pemakaman kampung Jaya Pura Kecamatan Bungaraya ini, mengunakan ADD silva TA 2019 yang dikerjakan pada tahun 2020. Pekerjaan terkesan tidak transparan, pasalnya di lapangan tidak ada  plang informasi angaran pekerjaan, Kamis 11/06/2020.
Pantauan wartawan investigasinews.co di lokasi, salah seorang pekerja ketika ditanya tentang plang angaran, ia mengatakan tidak tahu.

"Kalau itu tanya sama kepala desa saja bang", ucap salah seorang pekerja tersebut.

Penghulung Kampung Jayapura, Nurhadi Budiono saat ditemui di kantor, menyebut juga tidak tahu.

"Itu saya serah sama TPK-nya", ujarnya.

Penghulu Nurhadi juga menjelaskan, bahwa semenisasi lebih kurang 100m lebih, lebar 3m, tebal 15cm, plang angaran tidak dipasang, bukan disengaja, inspektorat saja tahu angarannya.

Pantauan wartawan di lokasi proyek, pekerjaan semenisasi diperkirakan sudah mencapai  50m, sementara plang angaran pekerjaan tidak terpasang. Sangat mungkin diduga kuat, anggaran semenisasi lebih 100m ini, terkesan ditutupi, padahal setiap pengunaan angaran oleh badan publik, dana desa harus transparan sesuai peraturan undang-undang NKRI.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada LSM PH2I, melalui ketuanya Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa hal itu sudah pasti melanggar.
"Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik", ujarKetua LSM PH2I Dwi Purwanto, Kamis 11/06/2020.

Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di kampung Jayapura, kec Bungaraya kab. Siak ini, Dwi Purwanto kembali menandaskan apa yang dilakukan itu melanggar kedua peraturan dimaksud.

“Ya, melanggar UU dan Perpres. Jika perlu LSM PH2I nanti akan turun cek proyek untuk mengetahui kualitasnya. Mereka itu badan publik atau tidak?”, tutup Dwi Purwanto sambil bertanya heran.***komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...