Anggota DPRD Siak, Nelson Manalu Terima Surat Eksekusi Dirinya, DPRD Siak Fasilitasi ke Kejaksaan Negeri Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Anggota DPRD Siak, Nelson Manalu Terima Surat Eksekusi Dirinya, DPRD Siak Fasilitasi ke Kejaksaan Negeri Siak

Sabtu, 20 Juni 2020
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Sabtu 20/06/2020. Ketua DPRD Siak, H. Azmi mengaku sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Siak, terkait eksekusi Putusan Mahkamah Agung terhadap salah satu anggota DPRD Siak, Nelson Manalu dengan vonis penjara satu tahun.

"Iya sudah kita terima baca surat pemanggilan dari kejaksaan, minta izinkan untuk disampaikan ke bersangkutan untuk menghadap, untuk melaksanakan keputusan MA. Besok kita panggil lalu kita antar ke kejaksaan," kata Azmi di Siak, Selasa 16/06/2020.

Dia mengatakan sebagai lembaga legislatif pihaknya harus tunduk terhadap hukum, apalagi yang sudah berkeputusan tetap.

Untuk itu, apakah ada pergantian anggota, hal itu diserahkan kepada Partai Hati Nurani Rakyat yang mengantarkannya menjadi Anggota DPRD.

Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dalam kasus penghasutan.

Itu terjadi pada persoalan pengangkutan tandan buah sawit (TBS) ke PT Guna Agung Semesta (GAS).

Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dimuka umum dengan hukuman penjara satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak.

Tak hanya itu, Nelson juga membawa kasusnya ke Mahkamah Agung, tapi Hakim MA juga turut menguatkan putusan PN Siak.

Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

Nelson Manalu mengatakan kalau dirinya akan tetap koperatif terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh MA. Kendati demikian ia akan tetap melakukan peninjauan kembali terkait putusan tersebut.

"Kalau memang itu putusannya, saya sebagai warga Negara yang baik akan mematuhi perintah tersebut dan menghormatinya. Tapi langkah lain akan kita lakukan," ungkapnya.

Selain itu, posisinya di DPRD Siak ia mengatakan akan menyerahkannya semua pada partai. Tapi menurutnya kasusnya bukanlah kasus pelecehan seksual, narkoba atau korupsi.***kom.red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...