Bupati Siak, Alfedri, Keluarkan Surat Edaran: Perusahaan Tetap Berikan THR, -7 Hari Sebelum Hari Raya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Bupati Siak, Alfedri, Keluarkan Surat Edaran: Perusahaan Tetap Berikan THR, -7 Hari Sebelum Hari Raya

MEDIA DETIL 1
Kamis, 14 Mei 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Rabu 13/05/2020. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak diminta untuk tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya meski perusahaan terdampak secara finansial akibat Covid-19.

Untuk itu, Bupati Siak Drs H Alfedri telah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR ini. Ditujukan kepada stiap pimpinan perusahaan baik BUMD maupun BUMN yang beroperasi di Siak.

"Perusahaan tetap berikan THR di tengah Covid-19. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016," kata Alfedri, Rabu 13/05/2020.

Bahkan bagi setiap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan tetap dikenai sanksi administrasi.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, jika membandel ada sanksinya," sambungnya.

Alfedri juga menyampaikan bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Alfedri juga mengimbau kepada perusahaan yang tetap beroperasi di tengah situasi wabah penyakit akibat Virus Corona agar tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

"Nanti saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kami minta industri tetap jalan, namun wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Memakai masker, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, jaga jarak saat berinteraksi, dan lakukan penyemprotan disinfektan," tutupnya.***komar/adv


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...