Sengketa Lahan di Desa Lubuk Muda Bengkalis. Sidik Melaporkan Dugaan Pidana Pemalsuan Surat/Asal Hak: Pemberian Hak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sengketa Lahan di Desa Lubuk Muda Bengkalis. Sidik Melaporkan Dugaan Pidana Pemalsuan Surat/Asal Hak: Pemberian Hak

MEDIA DETIL 1
Kamis, 23 April 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
BENGKALIS. Kamis 23/04/2020. Masyarakat Dusun Beringin Desa Lubuk Muda Siak Kecil Bengkalis, merasa hak atas tanah miliknya, seluas sekira 40 ha, yang diperoleh turun temurun, sudah tidak bisa lagi diolahnya. Tanah tersebut saat ini dikuasai orang lain yang diduga tanpa hak.

Obyek tanah yang jadi sengketa saat ini, menurut masyarakat desa Lubuk Muda dan peta desa Lubuk Muda berada di desa Lubuk Muda. Sementara sertifikat tanah oknum yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya, diduga berada di desa Tanjung Belit. 

Hal itu disampaikan salah seorang petani pemilik lahan desa Lubuk Muda, Sidik, kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO, Rabu 22/04/2020.
"Ini kan sudah beda desa/kelurahan, inilah salah satu alasan kami untuk melakukan laporan tindak pidana hukum ke Kapolda Riau, dugaan pemalsuan surat 
/asal hak: pemberian hak, kami pertanyakan, karena ada dugaan pemalsuan surat," katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 13 Maret 2020 lalu, Sidik telah melaporkan ke Polda Riau STPL Nomor STPL/125/III/2020/SPKT/RIAU terkait dugaan telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Surat/ Asal Hak: Pemberian Hak sebagaimana dimaksud pasal 264 dan atau 263 KUHPidana, tanggal 13 Maret 2020.

Menurut peta lokasi yang dipegang Sidik dan masyarakat desa Beringin Lubuk Muda, lahan itu berada dalam kawasan Desa Lubuk Muda, sementara sertifikat oknum, lokasi berada di desa Tanjung Belit.

Untuk membuktikan kebenaran lokasi lahan, Rabu 22/04/2020 tim dari kepolisian resort Bengkalis, dibantu semua pihak terkait, dan masyarakat pemiliki kebun melakukan cek lokasi lahan.

Sidik dan masyarakat kelompok tani berharap kepada semua pihak, agar persoalan ini segera bisa diselesaikan secara hukum, agar dirinya dan masyarakat desa Beringin Lubuk Muda bisa bertani kembali.

"Dalam hal ini kami sangat berharap kepada pihak pemerintah yang terkait, untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pemalsuan surat sertikat milik oknum tersebut. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan sengketa lahan dapat diselesaikan secara hukum," harapnya.
Pantauan wartawan INVESTIGASINEWS.CO saat turun di lokasi lahan yang menjadi obyek sengketa, dihadiri dari pihak kepolisian resort Bengkalis, pihak desa Tanjung Belit, pihak desa Lubuk Muda, pihak Kecamatan Siak Kecil dan masyarakat pemiliki lahan.

Kepala Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil, Joko Margono, usai membuat BAP cek lokasi, ketika dikonfirmasi INVESTIGASINEWS.CO, membenarkan bahwa lahan seluas kurang lebih 40 hektar milik Sidik cs itu, sepengetahuannya benar adanya berada di desa Lubuk Muda.

"Itu sudah dari dulu saya menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah desa administrasi Lubuk Muda. Tadi juga sudah dibuat BAP terkait turun lapangan dan penentuan koordinat cek lokasi. Yang jelas itu lahan berada di desa Lubuk Muda, dan saya sudah membuat Surat Pernyataan", terang Kades Tanjung Belit, Joko Margono di Kantor Desa Tanjung Belit.***d

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...