SALAH KAPRAH. Di Kabupaten PALI, Syarat Kerjasama Media, Harus Ada Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten PALI.

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


SALAH KAPRAH. Di Kabupaten PALI, Syarat Kerjasama Media, Harus Ada Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten PALI.

Kamis, 13 Februari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
PALI - Kamis 13/02/2020. Kebijakan pemerintah untuk bekerjasama kepada perusahaan swasta dalam menjalankan kegiatan pembangunan adalah hal yang wajib.

Demikian juga kerjasama pada media sebagai jasa publikasi yang dikerjakan oleh bagian  humas dan protokol di berbagai Pemerintah daerah di seluruh wilayah NKRI.

Namun kali ini ada yang aneh di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pemkab  PALI menerapkan persyaratan kerjasama bagi media wajib mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi wartawan setempat yakni PWI Kab PALI.

Hal ini terungkap atas surat pengumuman yang di tandatangani oleh Kasubag Humas Alfi Yudi Nasori,SE tanggal 10 Desember 2019 pada syarat nomor 16 “Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten PALI.

Persyaratan yang mewajibkan Rekomendasi dari PWI ini menuai protes dari berbagai wartawan yang selama ini bukan anggota PWI. Bagaimana tidak, kebijakan humas Pemda PALI ini seolah hanya mengakomodir perusahaan media yang wartawannya anggota PWI. Keberatan ini disampaikan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Kab PALI ( DPD IWO PALI), Erfan.

Erfan yang pernah audensi dengan Bupati PALI kepada media mengatakan bahwa sangat menyayangkan keputusan humas pemkab PALI tersebut.

"Atas nama pribadi selaku wartawan dan pemilik media juga selaku Ketua IWO PALI, sangat menyayangkan atas keputusan humas pemkab pali untuk kerjasama media harus ada surat rekomendasi dari PWI, Ini bentuk diskriminasi kepada organisasi wartwan  lainnya tentunya IWO dan kepada para wartawan," ucapnya.

"Ini jelas-jelas kebijakan yang tidak punya landasan hukum, dan mencederai tugas dan fungsi wartwan," tegas Erfan.

Lebih lanjut Erfan menuturkan bahwa pada bulan Desember 2019 kemarin saya konfirmasi kepada kasubag humas protokol pemkab pali Alfi Yudi Nasori, SE terkait kerjasama media yg tergabung dengan IWO PALI, ketika itu beliau menyampaikan pemkab PALI  siap untuk menjalin kerjasama  media IWO PALI.

Ketika itu Kasubag humas juga menginfokan bahwa ada usulan dari salah satu anggota PWI PALI beserta rekan - rekannya, untuk kerjasama media di humas pemkab PALI  harus melalui rekomendasi PWI PALI.

"Saya mengatakan bahwa usulan ini  tidak ada dasarnya karena PWI juga sama, sejajar dengan organisasi profesi lainnya seperti IJTI, AJI dan IWO. Menurut saya PWI tugasnya bukan lembaga seperti Dewan Pers. Saat itu Yudi selaku Kasubag Humas PALI  mengatakan tidak akan mengakomodir usulan PWI  tersebut, namun faktanya keluar pengumuman yang tercantum pada butir no 16 rekomendasi dari PWI PALI", sambungnya.

Lebih lanjut  Efran selaku Ketua IWO PALI akan menyampaikan surat  protes kepada Pemkab PALI.

Begitu juga Sekretaris IWO PALI, Engghie Brama Nova,AB mengatakan sangat menyayangkan atas tindakan dari humas protokol kabupaten PALI karna sudah mencantumkan aturan setiap media yang ingin bekerja sama dengan Pemkab PALI harus ada rekomendasi dari PWI PALI.

“Organisasi wartawan itu bukan hanya PWI tapi juga banyak organisasi media yang sudah berbadan hukum. Itu artinya Pemkab PALI melalui humas protokol PALI itu secara tidak langsung tidak menganggap keberadaan organisasi media yang lain. Saya meminta kepada Bupati PALI untuk menindak lanjuti permasalahan ini", ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online, Jodi Yudhono menyampaikan di Grup Leader IWO (12/02/19) mengatakan bahwa pada saat pelantikan IWO PALI tanggal 2 April 2019 di Gedung Rumah Dinas Bupati PALI jelas organisasi IWO sederajat dengan PWI.

“Saya kira kita pernah satu meja dengan bupati Pali dan disaksikan kawan - kawan IWO dan organisasi lainnya termasuk PWI mengenai kedudukan dan sikap IWO. IWO itu sederajat dengan PWI dan kebijakan tersebut jelas keliru", terangnya.

Dia juga memerintahkan agar perihal ini agar disampaikan kepada Bupati PALI yang juga selaku Dewan Kehormatan IWO PALI.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS) yang di minta pendapatnya oleh media mengatakan bahwa, seharusnya  humas  Pemda PALI memperlakukan semua organisasi PERS yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

"Menurut kami humas PALI tidak boleh pilih kasih, mestinya semua organisasi wartawan diberi kesempatan yang sama, tidak hanya PWI saja, maka seharusnya rekomendasi bukan hanya dari PWI saja, namun juga dari organisasi wartawan atau pun organisasi Pers lainnya, sehingga tidak terkesan ada kerjasama khusus antara humas Pemkab PALI dan PWI dan terkesan ada unsur monopoli," ucap Zai.
TEKS      : PD IWO PALI
FOTO    : TIM

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...