Kurang Dari Waktu 24 Jam Pelaku Pegeroyokan Berhasil Diamankan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kurang Dari Waktu 24 Jam Pelaku Pegeroyokan Berhasil Diamankan

MEDIA DETIL 1
Selasa, 28 Januari 2020

InvestigasiNews.co
Muara Enim, Tim Rajawali Reskrim Polres Muara Enim dan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, berhasil mengamankan 4 pelaku pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Sabtu (25/01/2020).

Kurang dari waktu 24 jam pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA (17 tahun), KBRS (16 tahun), AEP (16 tahun) JM (43 tahun). Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 03.00 Wib, telah terjadi pengeroyokkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi didepan Pasar Kalangan Dusun II Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Korban tersebut bernama Kisrah Fianza (21 tahun) Warga Dusun VI Desa Ujanmas Baru Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim.

Bermula korban bersama saksi pergi ke Organ tunggal di acara pernikahan yang berada di Desa Teluk Lubuk dan pada saat dilokasi tersebut korban sempat cekcok mulut dengan pelaku yang masih buron (DPO),

Lalu para pelaku mengeroyok korban di TKP, selanjutnya korban diseret atau dibawa oleh para pelaku ke depan rumah Kades Teluk Lubuk tepatnya diteras depan rumah Kades tersebut, korban ditusuk menggunakan senjata tajam sehingga korban tergeletak di teras dengan  bersimbah darah dan kemudian saksi bersama warga membawa korban ke Pustu Cinta Kasih untuk dilakukan perawatan, namun nyawa korban tidak tertolong lagi dinyatakan oleh Tim Medis, sudah meninggal dunia, selanjutnya pihak keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, S.H., S.IK., MH, menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku yang mana nama-nama pelaku sudah didapati dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi,

Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Dwi Satya Arian, SIK, Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPTU. M. Heri Irawan, SE dan Kanit Pidum Polres Muara Enim Ipda. Guntur Iswahyudi, SH beserta anggota lainnya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah, lalu langsung berangkat ke rumah para pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA, KBRS dan AEP, tambahnya

Setelah itu langsung dilakukan pengembangan perkara dan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku J yang bertempat di rumahnya beserta mengamankan Barang Bukti (BB) yang terkait dengan perkara tersebut, selanjutnya para pelaku beserta Barang Bukti di bawa dan diamankan Polsek Gunung Megang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya

Diharapkan pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegasnya Kapolres Muara Enim. (Aji)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...