Jalan Umum Adalah Jalan yang Diperuntukkan Bagi Lalu Lintas Umum

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Jalan Umum Adalah Jalan yang Diperuntukkan Bagi Lalu Lintas Umum

Senin, 27 Januari 2020

OPINI.
Ditulis Oleh: Feri Agus Setiawan.
LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau.

INVESTIGASINEWS.CO
Pada hari ini tanggal 27/01/2020 telah terjadi aksi masyarakat yang memblokade jalan yang dilalui oleh armada truk pengangkut CPO dan Inti PT.Kimia Tirta Utama di Simpang ASTRA atau Jalan masuk menuju Lokasi PKS dan Perkebunan.

Hasil Investigasi dan Analisa TIM LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau.

Seharusnya PT.Kimia Tirta Utama dan beberapa perusahaan dibidang yang sama hendaknya telah menggunakan jalan khusus.

Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan milik PT.KTU tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan Produk Pengolahan Kelapa Sawit tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan. Perusahaan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan CPO dan lain sebagainya kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.

Siapakah yang memberi Izin atau Dispensasi Penggunaan Jalan Umum terhadap PT.KIMIA TIRTA UTAMA di Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kab.Siak?

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan CPO dan hasil Produksi kelapa sawit milik PT.KTU pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan. Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan masyarakat dan perkebunan, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telahmengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional  harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota. Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya

Pada hari ini tanggal 27/01/2020 telah terjadi aksi masyarakat yang memblokade jalan yang dilalui oleh armada truk pengangkut CPO dan Inti PT.Kimia Tirta Utama di Simpang ASTRA atau Jalan masuk menuju Lokasi PKS dan Perkebunan

Dan adapun aksi masyarakat ini sebagai wujud protes keras karena selama ini keluhan masyarakat tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan maupun pemerintah. Kejadian pemblokiran terhadap pengangkutan PT.KTU hanyalah salah satu contoh dari banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak yang mengunakan/melintasijalan umum untuk pengangkutan CPO Dll tanpa izin/dispensasi dari instansi yang berwenang.

Dampak dari kegiatan pengangkutan CPO yang menggunakan jalan umum sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar jalan terutama masalah polusi debu yang dapat menganggu kesehatan masyarakat termasuk juga menggangu lalu lintas umum dan berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas. Kegiatan pengangkutan CPO Dan sebagainya yang dilakukan oleh perusahaan juga telah merusak badan jalan/ruang manfaat jalan sehingga hal tersebut merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum termasuk merugikan pemerintah karena tentunya sangat tidak sebanding antara jumlah retribusi penggunaan jalan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan biaya perbaikan jalan yang nantinya akan dikeluarkan Pemerintah karena jalan nasional mengalami kerusakan.

Pengangkutan tunas nerat yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan CPO dan Inti dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan CPO dan Sebagainya ) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum)
Demikian pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut Pasal 274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan CPO dll, yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pengangkutan dalam jumlah tonase berat menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).***

Oleh: Feri Agus Setiawan
Adalah: LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...