Dedengkot Sunda Empire Jadi Tersangka, Ini Reaksi Ridwan Kamil

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dedengkot Sunda Empire Jadi Tersangka, Ini Reaksi Ridwan Kamil

Rabu, 29 Januari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
Bandung. Rabu 28/01/2020. Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya ikut mengomentari penetapan petinggi tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Kang Emil sapaannya mengatakan setiap masyarakat punya hak untuk berkelompok, namun jangan sampai kelompok tersebut menebar keresahan dan merugikan masyarakat secara luas seperti yang dilakukan Sunda Empire.

Menurutnya kasus Sunda Empire menjadi pengingat masyarakat agar lebih selektip dalam berkelompok.

"Tidak ada halangan berserikat untuk berkelompok,asal tidak mengajak masyarakat dengan narasinya kebohongan publik dan meresahkan, apalagi penipuan yang sifatnya menarik uang", kata Kang Emil kepada wartawan nasional INVESTIGASINEWS.CO di Hotel Savoy Homan Kota Bandung.

Ia pun mengakui telah beberapa kali mengingatkan masyarakat dengan kemunculan Sunda Empire dan kerajaan abal-abal lainnya di Indonesia.

Kang Emil menghimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan yang produktip ketimbang mengikuti kelompok-kelompok yang serupa.

"Jangan sampai ikut-ikutan menjadi anggota,dikasih seragam dan akhirnya waktunya habis meninggalkan keluarga dan tidak menghasilkan kehidupan produktif, saya khawatir disitu", ujar Kang Emil.

Kang Emil juga mengajak masyarakat untuk lebih selektip dalam berkelompok.

"Kepada masyarakat mari kita kuatkan eksistensi diri dengan keahlian, bergabung dengan organisasi yang jelas, sejarahnya, tujuannya, dan kegiatannya", kata Kang Emil.

Ridwan Kamil juga mengungkapkan dalam kehidupan bermasyarakat kita harus menjunjung norma-norma dan aturan hukum yang berlaku, jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.

Dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak boleh melanggar norma-norma dan aturan hukum, tidak boleh berbohong tentang sebuah organisasi kedua dilarang melakukan tindakan kriminal menipu orang dan sebagainya.

Kang Emil kembali menegaskan masyarakat memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat, tapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jadi kalau tidak ada tindakan yang melanggar norma-norma boleh-boleh saja berkomunitas karena itu hak yang dilindungi Undang-undang 45, tapi kalau sudah masuk ke pasal-pasal tentang pelanggaran, siapa yang menabur dia harus menerima konsekuensinya", kata Kang Emil.

Diberitakan sebelumnya tiga dedengkot Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, mereka dinilai menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946.***Nur

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...