BEJAT!!! Ayah Tiri Ini Tega Gauli Anak Bawah Umur

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


BEJAT!!! Ayah Tiri Ini Tega Gauli Anak Bawah Umur

Rabu, 29 Januari 2020

INVESTIGASINEWS.CO
BATANGHARI. Rabu 29/01/2020. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus bermunculan. Kali ini Polres Batang Hari menangani, dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, warga sebuah desa di Tanjung Marwo, Kabupaten Batang Hari, yang dicabuli ayah tirinya selama sekitar satu setengah tahun

Kapolsek Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, tersangka melakukan dengan diiringi dibelikan Hp.

"Jadi tersangka, IP, melakukannya pada malam hari pas istrinya tidur, siang hari pas istrinya kerja atau ketempat lain, dengan modusnya kalau tidak memaksa, merayu ataupun akan dibelikan Handphone", ujar Kapolsek Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto, Selasa 28/01/2019.

Petualangan seks terlarang IP akhirnya terungkap 28 januari 2020 dan berakhir di ruang tahanan Mapolres Batang Hari setelah istrinya melaporkan perbuatan bejat IP ke Polres Batang Hari.

Dikarenakan Polsek Gading tidak memiliki Unit PPA, kasus itu kemudian disarankan dilaporkan ke Polres Probolinggo. Suci didampingi anaknya, RM, kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Probolinggo.

Korban mengaku, dirinya selalu diancam saat hendak melayani nafsu bejat ayah tirinya. Karena ketakutan, ia pasrah ketika digauli ayah tirinya.

IP sering mengancam anak tirinya. Bahkan di iming-imingi dengan membeli sebuah henfon baru dan juga mengancam kalau tidak melayani nafsu bejatnya.

IP sudah mengakui perbuatan bejatnya di Mapolres Batang Hari dan sudah 20 kali dirinya menggauli anak tirinya selama satu setengah tahun.

Selama itu, ternyata bisa menyimpan rapat-rapat aib yang dilakukan ayah tirinya. Hingga suatu ketika ibu kandungnya, mencurigai wajah murung anaknya.

Atas laporan korban dan didampingi ibuya, disertai bukti pendukung lainnya, polisi akhirnya menangkap IP.

"Tersangka IP dijerat Pasal 82 ayat 1 ,2 dan 3 uu ri no 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres.***ilham

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...