Ditangkap Lagi, Pengedar Narkoba di Wilayah Polsek Kandis

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Ditangkap Lagi, Pengedar Narkoba di Wilayah Polsek Kandis

Jumat, 15 November 2019

INVESTIGASINEWS.CO
Kandis. Kerja keras jajaran Polsek Kandis dalam upaya untuk memerangi narkoba terus digalakkan dan tidak di beri ampun seperti yang diutarakan oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH

"Bahwa narkoba adalah penghancur dan perusak Bangsa dan juga berbahaya bagi generasi muda sehingga perlu perhatian khusus untuk itu dalam hal ini Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH,disaat apel pagi selalu menyampaikan kepada Anggota Polsek Kandis untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan untuk menindak pengedar maupun bandar atau pemakai narkoba di wilayah Polsek Kandis.

Belum lama ini pada hari Rabu tanggal 13 November sekitar pukul 27.30 WIB Jajaran Polsek Kandis menangkap pengedar narkoba jenis sabu, menurut Kapolsek Kandis kompol Indra Rusdi SH , Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Simpang gelombang di Kelurahan Telaga Sam Sam, Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika, kemudian kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh PS.Kasi Humas Aiptu Ramses Wilman Aritonang yang dibantu personel unit lantas Polsek Kandis yang mencurigai sebuah rumah papan yang berada di sekitar Simpang Gelombang, kemudian Tim melakukan penggerebekan terhadap orang yang ada di dalam rumah tersebut, pada saat penggerebekan di amankan satu orang laki laki,enam paket narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan tersangka di dalam kotak rokok sempoerna mild yang berada di depan tersangka,setelah di periksa,tersangka mengakui bertempat tinggal di jalan Yos Sudarso km 37 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, umur 33 Tahun.

Dalam penangkapan terhadap tersangka berinisial RF,Polisi mengamankan enam paket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat kotor 2,6 Gram, 24 plastik bening kosong,satu unit handphone merk Nokia warna merah, satu buah rokok sempurna mild dan satu buah potongan pipet berbentuk runcing,saat ini tersangka dan barang bukti di bawah dan di amankan ke Mapolsek Kandis guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,ungkap Kapolsek.***hendi

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...