Dalih Tak Tahu Lahan Dalam Kawasan Hutan, Klaim Penjual Kembalikan Uang Ganti Rugi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dalih Tak Tahu Lahan Dalam Kawasan Hutan, Klaim Penjual Kembalikan Uang Ganti Rugi

Senin, 10 Juni 2019

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Senin 10/06/2019. Berinvestasi modal untuk pembelian lahan dan mengambil hasil dari segala potensi yang ada diatasnya dan tentunya  dapat meningkatkan ekonomi usaha.

Dan selain itu, adapun tujuan usaha dan upaya yang direncanakan dan dilakukan tak lain guna meraup hasil atau mendapatkan keuntungan yang menjanjikan, apa lagi dari sektor kehutanan.

Tentunya usaha mengambil hasil dari sektor kehutanan tahapan awalnya jelas banyak menguras kocek atau modal, dan pastinya untung dan ruginya dialami oleh para pengusaha, baik itu pemilik usaha Legal ataupun Ilegal.

Persoalan terkait timbulnya Klaim dari pihak Investor dalam proses ganti rugi lahan sekira 16 haektar pada tahun  2015 lalu, kini mencuat lagi.

Kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO, Senin 10/06/2019, seorang mantan pengusaha kayu asal Muara Pajar Kec.Rumbai Bukit Kota Pekan Baru, sosok wanita tua ini mengaku bernama MANGGIS, menyampaikan keluhannya tentang kerugian yang dialami olehnya.

”Saya telah mengganti rugi lahan sekira 16 haektar yang didapat dari beberapa orang warga dayun. Menurut informasi lahan yang saya ganti rugi, lahan yang terletak di KM 83 Dayun, berada dalam kawasan hutan dan sya merasa takut untuk menggarapnya", ujarnya.

Masih menurut MANGGIS, “Kendatipun dahulunya niat mengganti rugi lahan dengan tujuan untuk dapat diambil kayu status diatas lahan hutan hak, karena sebagai alas haknya ada SKGR waktu itu", ujarnya.

Namun karena merasa takut dan juga telah saran  dan teguran dari pihak yang berwenang masa itu dan adanya larangan pengambilan atau pemanfaatan kayu tanpa izin, maka upaya dan usahanya dihentikan total.

Perincian kerugian yang dialami dan nama -nama orang yang menerima uang ganti rugi menurut MANGGIS adalah: P, warga Desa Dayun juga sebagai Perantara Rp.15 juta. D, Rp.25 juta. M, Rp.15 juta. F, Rp.15 juta. K, Rp.15 juta. MS, Rp.15 juta. J, Rp.15 juta dan U, Rp.15 juta. Total Kerugian yang tercatat dialami MANGGIS sekira Rp.130 juta.

Menurut keterangan salah seorang warga, Jais, saat diwawancarai wartawan INVESTIGASINEWS.CO, Senin 10/06/2019, menyampaikan, "Begini ceritanya mas. Membahas persoalan kerugian yang di klaim oleh buk Manggis terhadap kami dan seluruh dana berapa yang dikucurkan oleh buk Manggis dan semua dana yang konon katanya ada dana Operasional guna Pengurusan Jual beli lahan tersebut yang mengetahui adalah pak Pikal", ujar Jais.

Selanjutnya, “Karena jual beli lahan pada waktu itu selaku perantaranya pka Pikal Mantan Ketua BPD Desa Dayun Kecamatan Dayun Kab.Siak dan untuk keterangan lebih gamblang, coba hubungi beliau", tambahnya.

Adapun akibat dari Investasi dana yang dikucurkan untuk pembelian lahan hutan /belukar yang diyakini memiliki potensi hasil hutan berupa kayu dan direncanakan dapat dimanfaatkan dan dapat menyokong peningkatan usaha pengolahan kayu milik MANGGIS.

Usaha pemanfaatan kayu didalam Areal Lahan belukar yang diganti rugi dari masyarakat Desa Dayun pada tahun 2015 lalu mengalami kegagalan yang disebab kan beberapa Faktor, yakni:

1.Adanya dugaan Usaha yang digeluti berupa Pemanfaatan dan Pengambilan kayu hutan diduga Ilegal (Tidak Kantongi Izin).
2.Sudah mendapat teguran dari pihak yang berwenang.
3.Mengubah perencanaan menjadikan lahan yang pada awalnya mengambil Potensi kayu didalamnya, dan kemudian beralih hendak dijadikan lahan garapan untuk usaha Pertanian atau perkebunan.

Dan selanjutnya Penggarapan lahan pun berlangsung dan dikerjakan dengan meminjam tangan masyarakat untuk bekerja melakukan pembersihan lahan melalui proses tebang tebas, dan pada saat itu kondisi lahan berbentuk hutan rimba yang dipenuhi berbagai macam ragam jenis kayu yang tegak tinggi menjulang.

Dan kemudian setelah sekian lamanya lahan tersebut tidak lagi terjamah dan penggarapan pun terhenti hingga sampai saat ini tahun 2019, dan diketahui saat ini lahan yang diupayakan kondisinya kembali menjadi hutan belukar dan selain itu status legalitas atau keabsahan lahan berada dalam Kawasan Hutan dan belum terlepas dari dalam kawasan hutan.

Dan dikarenakan adanya terbentur modal dan ketidak mampuan pihak pembeli untuk melakukan penggarapan lahan secara manual dan sehingga membiarkan lahan diganti rugi terbengkalai begitu saja.

Demikian halnya penuturan salah satu Kepala Dusun di Kampung Dayun, MANSYUR ketika ditemui wartawan INVESTIGASINEWS.CO beberapa waktu lalu di kediamannya, ia menceritakan.

"Dalam permasalahan ini menurutnya kesalahan terletak pada kedua belah pihak, dan saya berharap pihak buk MANGGIS hendaknya harus konsisten, karena untung dan rugi dalam dunia usaha itu hal yang lumrah", ujarnya.

Masih menurut Mansyur, "Dan kendatipun saat ini kami sudi menampung keluh kesahnya, itu karena rasa kemanusiaan yang ada dalam hati kami, hingga sudi mengembalikan uang ganti rugi lahan yang kami terima", sambungnya.

Tidak itu saja yang disampaikan Mansyur, "Kemudian kami juga telah sepakat hanya mampu mengembalikan 50 persen dari jumlah uang diserahkan tahun 2015 yang lalu, dan sebagai wujud kepedulian kami pada beliau dan dikarenakan faktor umur dan sudah tua sehingga beliau tidak mampu menggarap lahan tersebut dan dapat kami maklumi", ujar Mansyur memberikan keterangan secara mendetail.***feri

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...