Terkait Pengancaman Wartawan Online di Siak, Ini Kata Pengurus Inti DPD Ikatan Wartawan Online Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terkait Pengancaman Wartawan Online di Siak, Ini Kata Pengurus Inti DPD Ikatan Wartawan Online Siak

MEDIA DETIL 1
Selasa, 08 Januari 2019

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-TUALANG. Selasa 08/01/2019. Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU 40/99 tentang pers, dikatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dwi Purwanto, dari DPD Ikatan Wartawan Online Kabupaten Siak, dalam menanggapi kasus dugaan pengancaman (kekerasan) yang terjadi terhadap wartawan di Siak.

Lebih lanjut Dwi Purwanto menjelaskan, kepada INVESTIGASINEWS.CO saat dijumpai di kantor DPD IWO Siak, "Dalam pasal 4 undang-undang pers (pasal 4 ayat 2 dan ayat 3-red) menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Agar masyarakat mengetahui dengan benar dan pasti apa yang terjadi", tuturnya.

Melanjutkan, "Oleh karena itu, dengan adanya kasus dugaan pengancaman terhadap salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten Siak tersebut, kita merasa prihatin sekaligus mengecam tindakan tersebut", lanjutnya.

Dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kinerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melakukan klarifikasi sebagai hak jawabnya, bukan  mengancam seperti itu.

"Semoga kasus tersebut menjadi pelajaran buat siapa pun yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan", tutup Dwi Purwanto dari DPD IWO Kabupaten Siak, Selasa 08/01/2019.

Sebelumnya diberitakan, tidak terima proyek rumah susun warga (Rusunawa) tahun 2018 yang berlokasi di Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang diberitakan oleh media RIAUBERNAS.COM, oknum Humas PT Putra Meranti berinisial Lht selaku kontraktor pelaksana Rusunawa tahun 2018 diduga mengancam wartawan melalui handphone.

Kejadian itu bermula saat wartawan RiauBernas.com bernama Irvan Zaiza sedang melakukan peliputan, perihal pembangunan rusunawa yang belum diselesaikan oleh PT Putra Meranti, yang seharusnya telah rampung pada tahun 2018 lalu, namun hingga kini pembangunan tersebut masih berlangsung.

“Kau jangan main-main sama aku ya, jangan main-main sama aku ya, kau pencemaran nama baik kau, kau gak ngerti, jangan sok sok ngerti kau,” jelas Irvan Zaiza saat menjelaskan perkataan LHT, Senin 06/01/2019.

Usai mencaci maki awak media melalui telepon seluler, ia kembali melontarkan kata-kata diduga mengancam Irvan Zaiza dengan Nomor telepon 0822-8515-xxxx.

“Udah udah diam kau, pokoknya kau hati hati sama aku ya, kenak nama kau aku buat ya, begitu katanya sambil menutup sambungan telepon," pungkas Irvan .

Berdasar keterangan plang proyek, Rusunawa dilaksanakan oleh PT Putra Meranti. Nama pekerjaannya, pembangunan rumah susun pekerja Riau 3, pagu Rp. 12.602.822.000 TA 2018, waktu pekerjanya adalah 210 hari kelender, dan Konsultannya adalah PT. Bumi Marna Indonusa.***komar


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...