TNI Amankan Kayu llegal, Satu Tersangka Kabur Saat Ditangkap

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


TNI Amankan Kayu llegal, Satu Tersangka Kabur Saat Ditangkap

Jumat, 14 Desember 2018

INVESTIGASINEWS.CO
LHOKSEUMAWE. Personel TNI Tim Intel Korem 011/Lilawangsa berhasil mengamankan Kayu llegal jenis kayu Mangga Rusa, di Desa Glee Dagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (13/12) malam.

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto melalui Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid, S.H mengatakan, hasil informasi dari masyarakat kepada anggota TNI Tim Intel bahwa adanya  penyeludupan Kayu ilegal yang tidak memiliki izin serta tidak memiliki dokumen lainnya.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel TNI Tim Intel Korem 011/Lilawangsa melakukan pengecekan ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, saat pengintaian tidak jauh dari TKP, melintas 2 (Dua) kendaraan Becak yang sedang mengangkut dan melansir Kayu Balok berukuran besar dari Desa Glee Dagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa langsung menghentikan kendaraan pengangkut Kayu Balok Ilegal tersebut yang sedang dilansir, kemudian setelah ditanyai kelengkapan izin kayu tersebut, ternyata kayu tidak memiliki surat izin atau dokumen resmi lainnya.

"Ia, setelah tidak dapat menunjukan surat resmi, personil Tim Intel langsung  mengamankan 2 (dua) kayu Ilegal Balok, beserta Becak pengangkut dan 3 (tiga) orang tersangka KH (16), MR (29), dan KRZ (30) Asal Gampong Jurong Kemukiman Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, di bawa ke Kantor Tim Intel Korem 011/Lilawangsa, di Desa Batupat Barat, Kecamatan Muara Satu, namun dalam perjalanan, salah satu dari Tiga tersangka, berhasil melarikan diri ke dalam hutan" kata Dantim Intel Korem.

Hasil dari pengakuan tersangka, bahwa penebangan kayu ilegal tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih Satu Tahun setengah dan baru kali ini tertangkap.

Jumat, (14/12) Pagi, Barang bukti berupa Kayu dan Becak mesin serta 2 (dua) orang tersangka, langsung diserahkan ke Polres Lhokseumawe, guna diproses lebih lanjut, pungkas Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid, S.H.***abubakar


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...