Peserta Pemilu 2019 Di Siak, Dinilai Belum Memahami Aturan Pemasangan APK

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Peserta Pemilu 2019 Di Siak, Dinilai Belum Memahami Aturan Pemasangan APK

MEDIA DETIL 1
Kamis, 08 November 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK- Kesadaran partai politik maupun calon legislatif peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Siak, terhadap ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK), ternyata dinilai masih rendah.

Pantauan Awak media masih ditemukan adanya pelanggaran tata cara pemasangan APK tersebut di lapangan, Khususnya di Kecamatan Minas.

Seperti salah satu baliho yang tampak terpasang di zona yang tidak ditetapkan oleh KPU Siak. Baliho Salah seorang Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan dari salah satu Partai peserta pemilu, inisial 'YL' dengan Nomor Urut 6, meski sebelumnya sudah pernah diingatkan Panwaslu Kecamatan Minas, karena memasang di simpang Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Minas jaya (Simpang KUD-red), kini kembali Caleg itu memasang baliho itu di zona yang bukan ditetapkan oleh KPU Siak, seperti yang terpasang dan tampak jelas di Simpang GBT Kelurahan Minas Jaya. 

Hal diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Minas Syahruddin, mengatakan bahwa peserta Pemilu harusnya menaati prosedur dan regulasi yang diatur undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Siak terkait lokasi pemasangan APK.

"Panwaslu sudah mengingatkan melalui ketua partai dan kami ada group WA bersama, agar setiap APK dipasang pada zona yg telah ditetapkan KPU dan melalui via telpon atau face to face sudah ada juga kita ingatkan beberapa ketua partai atau calegnya," ujar Syahruddin Kepada INVESTIGASINEWS.CO, beberap waktu lalu, Ahad 04/11/2018 via Pesan Whatsapp miliknya saat ditemukan baliho caleg itu di Simpang KUD Minas.

Sementara itu diketahui untuk Zona Pemasangan APK di Kecamatan Minas maupun Kelurahan Minas Jaya Menurut Keputusan Dari KPU Siak ialah di beberapa alamat berikut,
1.JL.Yos sudarso Depan Klinik Chevron 
2. JL.Yos sudarso Depan Masjid Raya Meranti
3.JL. Yos Sudarso Depan cucian Akmal 
4.JL. Yos Sudarso Simpang Observasi Gajah Meranti
5.JL. Yos Sudarso Simpang Kuburan Muslim.

Adapun terkait ditemukannya kembali APK Caleg DPRD Provinsi Riau itu di Simpang GBT yang merupakan buka zona yang di tetapkan oleh KPU Siak

Kamis 08/11/2018, Syahruddin kepada INVESTIGASINEWS.CO, katakan, "Terkait APK Caleg Provinsi dari partai PAN tersebut merupakan APK yang dipasang sebelumnya di simpang KUD yang merupakan bukan zona APK dan Panwaslu Kec.Minas kami sudah bangun komunikasi dengan ketua PAN Minas untuk menempatkan APK tersebut pada zona yang telah ditetapkan KPU, mereka mentaaatinya memindahkan APK tersebut, tapi tempat pemindahannya pun tetap diluar Zona, APK tersebut dipasang di simpang GBT," kata ketua Panwaslu Minas, Kamis 08/11/2018 pagi ini.

Dikatakannya lagi bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan Koordinasi dengan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK-red) Minas untuk memastikan apakah itu zona atau tidak dan PPK menyatakan itu bukan zona yang ditetapkan oleh KPU Siak.

"Sementara  itu yang dimaksud di zona simpang observasi gajah Meranti, letaknya sebelum simpang Koramil Miinas," tutup Syahruddin kepada INVESTIGASINEWS.CO. 


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas

Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas.  INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...