Penghulu Minas Barat, Ayang Bahari Lakukan Musyawarah Sehubungan Datangnya surat Dari BPKHW XIX RIAU Rencana Penetapan Batas Areal PT Arara Abadi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Penghulu Minas Barat, Ayang Bahari Lakukan Musyawarah Sehubungan Datangnya surat Dari BPKHW XIX RIAU Rencana Penetapan Batas Areal PT Arara Abadi

Senin, 02 April 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-MINAS. Senin, 02/04/2018, baru-Baru ini Kepala Desa Minas Barat Ayang Bahari menerima surat Dari Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah XIX RIAU (BPKHW XIX) yang berisi himbauan atau ajakan penetapan Batas Areal PT.Arara Abadi Wilayah Blok III Unit Sebanga, Melibur Dan Wilayah I Minas Kabupaten Bengkalis dan Siak.

Mengenai atas sampainya surat tersebut kepada Ayang Bahari selaku kepala Desa Minas Barat, Ayang Melakukan Musyawarah bersama Tokoh adat dan perangkat RT RW beserta tokoh masyarakat Minas Barat Bertempat Di Gedung museum Suku sakai.

Usai rapat dilakukan, apa yang dibicarakan dalam musyawarah tersebut kepada INVESTIGASINEWS.CO Ayang katakan, "Pagi ini kita mengadakan musyawarah sehubungan diterimanya Surat Dari BPKHW XIX RIAU untuk melakukan penetapan Batas kawasan Hutan Industri  PT.Arara Abadi yang nantinya akan kita rencanakan apabila Dinas kehutanan turun kemari. Namun nantinya kita belum tau yang akan dibahas apakah peta kerja atau Peta HPH. Jika memang peta kerja ya silahkan saja tapi dalam peta kerja tersebut ada tidak hak masyarakat didalamnya. Kita ingin kejelasan itu. Sebab didalam HPH semua Minas ini termasuk HPH tolong hal ini diselesaikan, yang mana HPH dan yang mana yang bukan HPH. Sebab belum lahir undang-undang masyarakat sakai sudah ada di sini. Sebab undang-undang lahir tahun 1945 sementara masyarakat sakai disini ada sejak tahun 1916 sudah ada. Jadi tolonglah jangan ditindas mereka itu bantu mereka kembalikan balik hak-hak mereka. Sebab kita hidup ini punya adat", urai Ayang Bahari selaku Kapal Desa Minas Barat Kepada INVESTIGASINEWS.CO di museum Suku sakai Minas Barat Senin 02/04/2018.

Lebih lanjut Ayang paparkan, "Jadi disini mungkin ada kesilapan dan kesalah pahaman ini yang ingin kita benahi dan disini kita berterima kasih kepada dinas kehutanan baik pusat maupun provinsi apabila mereka nantinya bisa menyelesaikan hal ini secara bagus dan baik,yang mana Hak mereka dan yang mana hak masyarakat. Dan sekali lagi kami himbau tolong dudukan masalah tersebut kita bukan tidak mengakui adanya HPH tapi sejauh mana, karna sampai  sekarang kami ini pemerintah disini tidak tahu luas HPH itu yang sebenarnya berapa. Dan ini yang harus di benahi pemerintah kita termasuk mentri kehutanan dan jajarannya", harap Ayang Bahari 

Sementara, Mukhtar Rouf Selaku pemangku Adat Suku Sakai Kecamatan Minas kepada INVESTIGASINEWS.CO  menyampaikan tanggapan dan harapan-nya, "Tolong kembalikan balik hak-hak masyarakat jangan ada pembodohan lah terhadap masyarakat Sakai ini. Sebab masyarakat sakai ini memang tak banyak yang berpendidikan, kalaulah memang katanya HPH-nya kira-kira 30rb hektar tolonglah kembalikan yang mana tanah adat tolong kembalikan keadat lagi. Agar tidak ada lagi nantinya masyarakat yang berurusan dengan hukum. Sebab dengan keberadaan perusahaan ini lebih kurang 150 macam mata pencarian masyarakat Sakai punah olehnya bahkan makanan tradisional pun punah karenanya semua habis termasuk Air juga sudah tak bisa diminum sudah tercemar", jelas Pemangku Adat suku sakai kecamatan Minas kepada di halaman museum Suku sakai.***iharahap


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf