INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Rabu, 25/04/2018 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka S Bin NM. Mantan Kepala Kampung ini diduga gelapkan uang APB Kampung Sungai Selodang Kecamatan Mandau Kabupaten Siak pada tahun 2016 lalu.
Berdasar Laporan polisi nomor : LP/16-A/ II/2018/ SPKT II. tanggal 12 februari 2018 dan Surat perintah penyidikan nomor:SP. SIDIK./ 19/ II /2018/ SAT RESKRIM tanggal 12 FEBRUARI 2018. Kemudian disusul Surat perintah tugas nomor: SP. GAS/ 101/ IV/ 2018/ SAT RESKRIM tanggal 24 april 2018 dan Surat perintah penangkapan nomor: SP. KAP/ 21/ IV/2018/ SAT RESKRIM tanggal25 APRIL 2018, tersangka berhasil dicokok tanpa perlawanan.
"Kasus yang menjerat tersangka S Bin NM, adalah Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan APB Kampung Sungai selodang TA 2016. Dengan modus penggelapan dana sebesar Rp 562.000.000", ujar Kapolres Siak, melalui Paur Humas Polres Siak, Dede, Kamis 26/04/2018.
Kronologis lengkap penangkapan tersangka sebagai berikut: Rabu tanggal 25 april 2018 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan tersangka an. S BIN NM. Sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaa wewenang terhadap dana APB Kampung Sungai Selodang Kec. Sungai Mandau Kab. Siak TA. 2016. Pelaksaaan tugas dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.
"TKP Penangkapan Jl. Wijaksana perum indra loka kel. Tangkerang labuai Kec.bukit raya kota pekanbaru. Tersangka kini diamankan di Polres Siak dan dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka", tutup Paur Humas Polres Siak, Dede.***d
SIAK. Rabu, 25/04/2018 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka S Bin NM. Mantan Kepala Kampung ini diduga gelapkan uang APB Kampung Sungai Selodang Kecamatan Mandau Kabupaten Siak pada tahun 2016 lalu.
Berdasar Laporan polisi nomor : LP/16-A/ II/2018/ SPKT II. tanggal 12 februari 2018 dan Surat perintah penyidikan nomor:SP. SIDIK./ 19/ II /2018/ SAT RESKRIM tanggal 12 FEBRUARI 2018. Kemudian disusul Surat perintah tugas nomor: SP. GAS/ 101/ IV/ 2018/ SAT RESKRIM tanggal 24 april 2018 dan Surat perintah penangkapan nomor: SP. KAP/ 21/ IV/2018/ SAT RESKRIM tanggal25 APRIL 2018, tersangka berhasil dicokok tanpa perlawanan.
"Kasus yang menjerat tersangka S Bin NM, adalah Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan APB Kampung Sungai selodang TA 2016. Dengan modus penggelapan dana sebesar Rp 562.000.000", ujar Kapolres Siak, melalui Paur Humas Polres Siak, Dede, Kamis 26/04/2018.
Kronologis lengkap penangkapan tersangka sebagai berikut: Rabu tanggal 25 april 2018 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan tersangka an. S BIN NM. Sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaa wewenang terhadap dana APB Kampung Sungai Selodang Kec. Sungai Mandau Kab. Siak TA. 2016. Pelaksaaan tugas dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.
"TKP Penangkapan Jl. Wijaksana perum indra loka kel. Tangkerang labuai Kec.bukit raya kota pekanbaru. Tersangka kini diamankan di Polres Siak dan dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka", tutup Paur Humas Polres Siak, Dede.***d