INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. Setelah ramai di beritakan media, kasus pelanggaran berat tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan soal upah buruh yang terjadi sejak tahun 2011 s/d 2017, hari ini Selasa, 13/02/2018, pihak PT ANG/KAK yang beralamat di Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Propinsi Riau mengeluarkan surat panggilan kepada 17 orang Anggota SPPI di kebun PT ANG/KAK, padahal ada 320 Anggota SPPI disana.
Dari isi tuntutan laporan pengaduan lengkap dengan bukti-bukti slip upah buruh ke PPNS Disnakertrans Propinsi Riau, soal selisih/kekurangan upah minimum yang harus dibayarkan oleh Perusahaan yakni dari tahun 2011 s/d 2017, pihak PT ANG/KAK dalam suratnya menyebutkan kekurangan upah 2014 s/d 2016 jauh dari kenyataan pelanggaran yang sudah terbukti terjadi.
Hal ini dilansirkan dari Tamrin Hutabarat, selaku Ketua PUK SPPI PT ANG/KAK, "kami menolak rencana Perusahaan tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang dilanggar atas hak normatif kami sebagai buruh selama ini 2011 s/d 2017 sesuai bukti-bukti yang sudah kami serahkan pada Anggota PPNS Disnakertrans Propinsi Riau itu adalah final. Maka kita meminta perhitungan dan pembayaran dilakukan sesuai tuntutan laporan pengaduan atas upah kami selama ini, agar dilakukan secara transparan dan melibatkan Pengawasan ketenagakerjaan Propinsi Riau dan SPPI mewakili Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku", ujarnya.
Tak itu saja, Ia melanjutkan, "Kami menolak isi surat PT ANG/KAK yang melarang anggota kami untuk didampingi. Karena mendampingi persoalan anggota dibidang ketenaga kerjaan adalah hak Serikat Pekerja. Sesuai Undang-Undang, tidak ada hak siapa pun melarang Serikat Pekerja mendampingi atau mewakili anggotanya dalam persoalan ketenagakerjaan. Jelas bukan bahwa PT ANG/KAK anti Serikat Pekerja?," tambah Tamrin lugas dan diakhiri pertanyaan.
Saat diminta penjelasan soal surat panggilan PT ANG/KAK tertanggal 13/02/18, dimana surat ditanda tangani oleh Nircan Tua Sinurat dengan jabatan Staff HRD, Ka Disnakertrans Propinsi Riau H.Rasidin Siregar SH menjawab, "Segera akan kami cek ke petugas PPNS. Soal teknis pembayarannya seperti apa, nanti kami kabari lebih lanjut," singkatnya.
Sementara Nircan Tua Sinurat Staff HRD dari pihak PT ANG/KAK ketika dimintai keterangan oleh Media perihal isi surat mereka tertanggal 13 Februari 2018 sampai berita ini ditayangkan bungkam sejuta bahasa.***pendy
Most Popular
-
Foto: Aparat Gabungan Tertibkan Pedagang Trotoar (Kabid Perdagangan, Mikhael Lajar). INVESTIGASINEWS.CO Lembata - Ulah pedagang kecil di K...
-
Foto: Siak Terbelit Utang, Bupati Terpilih Siapkan Jalan Baru Tanpa Ilusi. Tak Ada Lagi Lelang Tanpa Dana. INVESTIGASINEWS.CO ...
-
Foto: PUPR Manggarai Timur dan Mitra Tanggap Perbaikan AMB Desa Lengko Namut, Warga Harap Ada Perluasan Jaringan. INVESTIGASINE...
-
Foto: Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD di Sei Lepan Dibantah Sri, Ini Klarifikasinya. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Kabar d...
-
Foto: Kabar Gembira bagi Honorer Siak: Pemkab Usulkan Ribuan Honorer Diangkat Jadi PPPK. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Pemerintah...
-
Foto: Kolaborasi Dosen Lintas Provinsi Raih Juara 1 dalam Seminar ADPI Wilayah NTB. INVESTIGASINEWS.CO Lombok – Ucapan syukur dan keba...
-
Foto: Bupati Lebak Tegaskan Camat Harus Cintai Daerah, Apresiasi Kemensos RI atas Bantuan Sosial. INVESTIGASINEWS.CO Lebak, Ba...
-
Foto: Ketua Umum DPP SAS Lantik Pengurus DPC SAS Siak Periode 2025–2029. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Ketua Umum Dewan Pimpinan P...
-
Foto: Diskominfo Siak Dorong Kemandirian Digital Masyarakat Lewat Pelatihan AI dan Konten Kreatif. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Ke...
-
Foto: Bagus Santoso dan Afni Z Raih Anugerah Sahabat Pers dari SMSI Pusat. INVESTIGASINEWS.CO JAKARTA – Wakil Bupati Bengkali...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Sulawesi Utara
INVESTIGASINEWS.CO Sulawesi Utara – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi meluncurkan prog...