INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. Setelah ramai di beritakan media, kasus pelanggaran berat tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan soal upah buruh yang terjadi sejak tahun 2011 s/d 2017, hari ini Selasa, 13/02/2018, pihak PT ANG/KAK yang beralamat di Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Propinsi Riau mengeluarkan surat panggilan kepada 17 orang Anggota SPPI di kebun PT ANG/KAK, padahal ada 320 Anggota SPPI disana.
Dari isi tuntutan laporan pengaduan lengkap dengan bukti-bukti slip upah buruh ke PPNS Disnakertrans Propinsi Riau, soal selisih/kekurangan upah minimum yang harus dibayarkan oleh Perusahaan yakni dari tahun 2011 s/d 2017, pihak PT ANG/KAK dalam suratnya menyebutkan kekurangan upah 2014 s/d 2016 jauh dari kenyataan pelanggaran yang sudah terbukti terjadi.
Hal ini dilansirkan dari Tamrin Hutabarat, selaku Ketua PUK SPPI PT ANG/KAK, "kami menolak rencana Perusahaan tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang dilanggar atas hak normatif kami sebagai buruh selama ini 2011 s/d 2017 sesuai bukti-bukti yang sudah kami serahkan pada Anggota PPNS Disnakertrans Propinsi Riau itu adalah final. Maka kita meminta perhitungan dan pembayaran dilakukan sesuai tuntutan laporan pengaduan atas upah kami selama ini, agar dilakukan secara transparan dan melibatkan Pengawasan ketenagakerjaan Propinsi Riau dan SPPI mewakili Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku", ujarnya.
Tak itu saja, Ia melanjutkan, "Kami menolak isi surat PT ANG/KAK yang melarang anggota kami untuk didampingi. Karena mendampingi persoalan anggota dibidang ketenaga kerjaan adalah hak Serikat Pekerja. Sesuai Undang-Undang, tidak ada hak siapa pun melarang Serikat Pekerja mendampingi atau mewakili anggotanya dalam persoalan ketenagakerjaan. Jelas bukan bahwa PT ANG/KAK anti Serikat Pekerja?," tambah Tamrin lugas dan diakhiri pertanyaan.
Saat diminta penjelasan soal surat panggilan PT ANG/KAK tertanggal 13/02/18, dimana surat ditanda tangani oleh Nircan Tua Sinurat dengan jabatan Staff HRD, Ka Disnakertrans Propinsi Riau H.Rasidin Siregar SH menjawab, "Segera akan kami cek ke petugas PPNS. Soal teknis pembayarannya seperti apa, nanti kami kabari lebih lanjut," singkatnya.
Sementara Nircan Tua Sinurat Staff HRD dari pihak PT ANG/KAK ketika dimintai keterangan oleh Media perihal isi surat mereka tertanggal 13 Februari 2018 sampai berita ini ditayangkan bungkam sejuta bahasa.***pendy
Most Popular
-
Foto: Mobil Pengangkut Sembako Terbalik di Lamahora, Diduga Sopir Mengantuk atau Terkejut Letusan Gunung INVESTIGASINEWS.CO LEM...
-
Foto: Meriahkan Pawai Ta'aruf, Pemkab Siak Tampilkan Miniatur Istana Siak dan Masjid Suhabuddin. INVESTIGASINEWS.CO BENGKALIS - Memeri...
-
Foto: Langit Bengkalis Dihiasi 100 Drone Bertema Islami di Pembukaan MTQ ke-43 Provinsi Riau. INVESTIGASINEWS. CO BENGKALIS – ...
-
Foto: Bupati Siak Harap Kafilah Tampil Maksimal di MTQ Tingkat Provinsi Riau ke 43 di Bengkalis. INVESTIGASINEWS.CO Bengkalis ...
-
Foto: Puluhan Ribu Pemuda GPdI Padati Favored Camp 2025 di Minut, INVESTIGASINEWS.CO MINAHASA UTARA – Sekitar puluhan ribu p...
-
Foto: PWI Sulawesi Utara Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara: Harap Polri Semakin Humanis dan Profesional. INVESTIGASINEWS.CO...
-
Foto: Mulai 7 Juli, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Siak Turun Jadi Rp21.000. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak men...
-
Foto: Polres Bitung Gelar Upacara HUT ke-79 Bhayangkara Secara Khidmat. INVESTIGASINEWS.CO BITUNG — Polres Bitung menggelar u...
-
Foto: Kodim 0322/Siak Dukung Polri Wujudkan Siak Aman dan Kondusif. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Kodim 0322/Siak turut memeriahk...
-
Foto: Terungkap di Sidang: Pj Sekda Beri Rp70 Juta dan Tas Bally untuk Risnandar. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU – Penjabat Sek...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Satnarkoba Siak Gerebek Kontrakan, 1,87 Gram Shabu Disita, Dua Tersangka Diamankan
Foto: Satnarkoba Siak Gerebek Kontrakan, 1,87 Gram Shabu Disita, Dua Tersangka Diamankan. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Satuan Re...