PT. ANG/KAK Diduga Berniat Bayarkan Upah Tidak Sesuai Tuntutan Hak Buruh, Buruh Dilarang Ada Pendampingan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


PT. ANG/KAK Diduga Berniat Bayarkan Upah Tidak Sesuai Tuntutan Hak Buruh, Buruh Dilarang Ada Pendampingan

MEDIA DETIL 1
Selasa, 13 Februari 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. Setelah ramai di beritakan media, kasus pelanggaran berat tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan soal upah buruh yang terjadi sejak tahun 2011 s/d 2017, hari ini Selasa, 13/02/2018, pihak PT ANG/KAK yang beralamat di Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Propinsi Riau mengeluarkan surat panggilan kepada 17 orang Anggota SPPI di kebun PT ANG/KAK, padahal ada 320 Anggota SPPI disana.

Dari isi tuntutan laporan pengaduan lengkap dengan bukti-bukti slip upah buruh ke PPNS Disnakertrans Propinsi Riau, soal selisih/kekurangan upah minimum yang harus dibayarkan oleh Perusahaan yakni dari tahun 2011 s/d 2017, pihak PT ANG/KAK dalam suratnya menyebutkan kekurangan upah 2014 s/d 2016 jauh dari kenyataan pelanggaran yang sudah terbukti terjadi.

Hal ini dilansirkan dari Tamrin Hutabarat, selaku Ketua PUK SPPI PT ANG/KAK, "kami menolak rencana Perusahaan tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang dilanggar atas hak normatif kami sebagai buruh selama ini 2011 s/d 2017 sesuai bukti-bukti yang sudah kami serahkan pada Anggota PPNS Disnakertrans Propinsi Riau itu adalah final. Maka kita meminta perhitungan dan pembayaran dilakukan sesuai tuntutan laporan pengaduan atas upah kami selama ini, agar dilakukan secara transparan dan melibatkan Pengawasan ketenagakerjaan Propinsi Riau dan SPPI mewakili Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku", ujarnya.

Tak itu saja, Ia melanjutkan, "Kami menolak isi surat PT ANG/KAK yang melarang anggota kami untuk didampingi. Karena mendampingi persoalan anggota dibidang ketenaga kerjaan adalah hak Serikat Pekerja. Sesuai Undang-Undang, tidak ada hak siapa pun melarang Serikat Pekerja mendampingi atau mewakili anggotanya dalam persoalan ketenagakerjaan. Jelas bukan bahwa PT ANG/KAK anti Serikat Pekerja?," tambah Tamrin lugas dan diakhiri pertanyaan.

Saat diminta penjelasan soal surat panggilan PT ANG/KAK tertanggal 13/02/18, dimana surat ditanda tangani oleh Nircan Tua Sinurat dengan jabatan Staff HRD, Ka Disnakertrans Propinsi Riau H.Rasidin Siregar SH menjawab, "Segera akan kami cek ke petugas PPNS. Soal teknis pembayarannya seperti apa, nanti kami kabari lebih lanjut," singkatnya. 

Sementara Nircan Tua Sinurat Staff HRD dari pihak PT ANG/KAK ketika dimintai keterangan oleh Media perihal isi surat mereka tertanggal 13 Februari 2018 sampai berita ini ditayangkan bungkam sejuta bahasa.***pendy


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79

Foto: Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79.  INVESTIGAS...