PT Aek Natio Grub Atau Koperasi Air Kehidupan Kembali Diduga Zolimi Hak Buruh

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


PT Aek Natio Grub Atau Koperasi Air Kehidupan Kembali Diduga Zolimi Hak Buruh

MEDIA DETIL 1
Jumat, 23 Februari 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. PT. Aek Natio Grub (PT. ANG) atau Koperasi Air Kehidupan (KAK) yang beralamat di Kampung Samsam Km 18 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak adalah Perusahaan yang bergerak di sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan diduga kembali melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undang dibidang ketenaga kerjaan.

Kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO, Tamrin Hutabarat Ketua PUK Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia (SPPI) PT ANG/KAK menuturkan pada, "Kemarin tanggal 21/02/2018 tepatnya sekitar jam 19.00 WIB, pihak Perusahaan memberikan surat perintah pengosongan Rumah Dinas para buruh Anggota SPPI sebanyak kurang lebih 50 orang dengan alasan bahwa para Anggota kami sudah di PHK dan di anggap mengundurkan diri sepihak, dimana dalam isi surat itu diberikan waktu 2 hari untuk segera mengosongkan rumah dinas milik Perusahaan dan apabila tidak di indahkan maka pihak perusahaan akan melakukan upaya pengosongan rumah dinas tersebut secara paksa, ini jelas-jelas penzoliman terhadap hak kita sebagai buruh," ujar Tamrin Hutabarat. 

Masih penjelasan dari Tamrin, "Silahkan saja perusahaan mem-PHK buruh, boleh. Asal sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undang karena PHK ada aturanya dan pelaksanaan PHK tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undang adalah pelanggaran, pasal 150 s/d 155 dari UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan adalah reel nya, jika itu dilanggar, maka PHK wajib batal demi hukum sedangkan saat ini PHK terhadap Anggota SPPI buruh KAK adalah bentuk penzoliman dan bentuk pelaksanaan Union Busting yang dilakukan secara tersusun, tersetruktur dan massif", tegas Tamrin Hutabarat.

Indra Gunawan Sinulingga sendiri selaku Ketua Umum DPP FSPPI menyayangkan kejadian tersebut. "Ada 50 Kepala Keluarga buruh PT ANG/KAK yang telah dikangkangi haknya bersama Keluarganya atau sekitar 164 orang dan 44 orang anak buruh yang masih berstatus sekolah baik SD maupun SMP, sungguhlah hal ini tidak lagi Manusiawi," kesal Indra.

Lebih lanjut Indra Gunawan menjelaskan ketika ditanya apa langkah-langkah yang akan di ambil, "Kita akan tetap bertindak sebagaimana aturan yang berlaku, itu sudah pasti akan kita tempuh. Saat ini kami sebagai pengurus akan mengupayakan bagaimana 164 orang buruh dan Keluarga nya punya tempat berlindung dari cuaca panas dan malam hari. Awalnya kita akan meminta perlindungan kepada pemerintah atas nasib yang kami alami saat ini di KAK. Kami akan memohon pada pihak Kecamatan Kandis khususnya agar memperbolehkan 164 orang buruh korban PHK sepihak ini berkemah di sekitar halaman Kantor camat soal lain-lainya belakangan nanti kita fikirkan," tambah Indra.

Meski permasalah penzoliman terhadap nasib buruh yang diperlakukan semena-mena tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku oleh pihak perusahaan PTANG/KAK ini sudah berlangsung hampir 12 bulan lamanya dimana persoalan berawal dari 320 orang buruh kebun kelapa sawit milik PT ANG/KAK membentuk dan mendirikan PUK SPPI di perusahaan yang di duga berada dalam kawasan hutan negara atau kawasan hutan produksi sebagaimana penjelasan dalam Peta Kawasan Hutan di Propinsi Riau yang diterbitkan oleh Kemenhut RI tahun 2016.

Terkait persoalan PHK masal ini, sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum memberikan komentar apa-apa kepada awak media

Sementara, Camat Kandis, Irwan Kurniawan S Sos MM sendiri langsung menyikapi hal ini dengan tegas. "Mengenai perburuhan dan tenaga kerja sebenarnya tidak berada di tupoksi Kecamatan dan hal ini sesuai pernyataan Kadis Tenaga Kerja, namun dapat saya sampaikan bahwa Disnaker siap menerima mereka, para buruh," singkat Camat Irwan kepda INVESTIGASINEWS.CO.***pendy


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf