Wartawan Diancam Karena Pemberitaan, Lapor Polisi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Wartawan Diancam Karena Pemberitaan, Lapor Polisi

Sabtu, 29 Juli 2017

INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Salah satu wartawan dari media cetak yang bertugas di Massaile kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terpaksa melaporkan perbuatan teror yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Polsek Tellu Limpoe, Jumat 28/07/2017.

Lukman Mallongi Jurnalis Media Titah Timur ini mengaku saat ini dirinya diteror dan diancam melalui sambungan telepon akibat tulisan terkait rastra yang beberapa hari lalu sempat diterbitkan. “Kami melaporkan pelaku teror ini, bukan karena persoalan takut tetapi sebagai pembelajaran agar masyarkat tahu tugas wartawan, dan saya juga sudah tahu pelakunya sesuai dengan nomor yang digunakan pelaku” kata Lukman.

Sementara Direktur Media Titah Timur Andi Nasrul berharap laporan ini akan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan dilakukan proses penanganan dengan baik, agar masyarakat memahami akan tugas jurnalis dan tidak serta merta melakuan intimidasi.

Karena sesuai undang-undang 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) jelas bahwa, barang siapa yang menghalagi-halangi tugas jurnalis maka diancam 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.  “Saya tegaskan bahwa sepanjang kami melaksanakan tugas sesuai kodek etik maka saya akan melindungi sesuai kebijakan redaksi dan aturan yang ada. Begitu juga sebaliknya bilamana anggota saya melakukan pelanggaran kode etik maka akan dilakukan proses kebijakan sampai pemecatan”, tegas Andi.***mtt


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...