Kabupaten Siak, Pajak Walet yang Terabaikan Setiap Tahun

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kabupaten Siak, Pajak Walet yang Terabaikan Setiap Tahun

MEDIA DETIL 1
Selasa, 18 Juli 2017
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Potensi pajak dari sarang burung walet masih terabaikan. Minimnya atau nihilnya jumlah pajak sarang burung walet saat ini, karena perda siak 04/2008 dan 14/2008 serta perbup 26/2010 tidak dipatuhi semua pihak. Belum diketahui, entah karena memang wajib pajak yang bandel atau pemerintah yang kurang tegas atau ada oknum yang bermain dengan pemilik tempat penangkaran walet. Jika benar, ini harus secepat mungkin dibenahi oleh penegak hukum, karena jelas ada ancaman pidananya. Dan pemerintah harus bertindak tegas.

Hal tersebut disampaikan RECLASSEERING INDONESIA Propinsi Riau, Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, Diluar dan Didalam Pengadilan, Purwanto, Selasa 18/07/2017, "Kondisi ini membuat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak dari sektor tersebut sangat memprihatinkan. Padahal pembayaran pajak sarang burung walet ini jelas tertuang di dalam perda. Dalam perda siak 14/2008 pasal 5, disebutkan setiap pemilik usaha diwajibkan membayar pajak sebesar 15 persen dari hasil penjualan. 'Tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen dari Nilai Perolehan Sarang Burung Walet'. Semua sudah diatur dalam perda," katanya kepada INVESTIGASINEWS.CO di Tualang.

Sementara sebelumnya Senin, 17/07/2017, Ketua Komisi IV DPRD Siak, Ismail Amir, usai paripurna, ketika diperlihatkan bukti pembayaran pajak yang dibayar per tri wulan oleh pengusaha walet, mengatakan, "Untuk masalah sarang burung walet ini saya kira hanya penempatan lokasi yang belum ditentukan. Kalau sudah dibayar pajaknya seperti ini, nanti kita panggil pemilik walet dan semua pihak terkait, kita panggil semua pihak untuk hearing", ujarnya di Gedung DPRD Siak.

Anggota DPRD Siak lainnya, Sujarwo Dian, membenarkan bahwa hasil dari usaha ini sebenarnya ada disetor pajaknya ke pemda, "Benar itu, pemilik sarang burung walet sudah setor per tri wulan melalui dinas terkait. Bahkan saya pernah diberikan bukti pembayaran restribusi oleh mereka itu, masih ada pada saya. Memang PAD dari sektor ini tidak kecil, potensinya sangat besar, milyaran", tuturnya kepada INVESTIGASINEWS.CO.***komar
Ket Foto: Illustrasi.
Saran anda? Komentar anda?

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...