LEGALITAS MEDIA INVESTIGASI NEWS. LEGALITAS MEDIA INVESTIGASI NEWS. Tegas, Lugas dan CERDAS

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


LEGALITAS MEDIA INVESTIGASI NEWS. LEGALITAS MEDIA INVESTIGASI NEWS. Tegas, Lugas dan CERDAS

Rabu, 11 Januari 2017

WWW.INVESTIGASINEWS.CO

REDAKSIONAL INVESTIGASINEWS.CO
Lintas Berita Investigasi & Informasi Aktual.
Tegas, Lugas dan CERDAS

INVESTIGASINEWS.CO merupakan media online yang berada di bawah managament PT. MEDIA NASIONAL INVESTIGASI. Tagline: Lintas Berita Investigasi & Informasi Aktual. Tegas, Lugas dan CERDAS. INVESTIGASINEWS.CO memberikan akses informasi secara mudah, cepat, akurat, dan berkualitas kepada masyarakat luas. Berita yang disajikan lebih mengarah kepada umum yang ingin membaca berita secara cepat, akurat, dan efisien. Berita-berita INVESTIGASINEWS.CO dengan mudah bisa diakses oleh pengunjung kapan saja dan di mana saja.

Redaksional:
INVESTIGASINEWS.CO

Dewan Redaksi:
Devid Prestia Wanto S.Sos, Irvan Aditya Febrianto S.Pi, Dwi Purwanto.

DASAR HUKUM: UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
LEGALITAS BADAN HUKUM: PT. MEDIA NASIONAL INVESTIGASI..
SK Kemenkum HAM RI: No.AHU-0000993.AH.01.01.Tahun 2018.
NPWP: 83.939.287.5-222.000.
DPD IWO (Ikatan Wartawan Online) Kab. Siak Periode 2017-2022.
DPC GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Kab. Siak Periode 2014-2018. Terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Siak Nomor: 00-06-0609/0005/V/2014. Terdaftar di Dewan Pers Depdagri dan Otonomi Daerah Nomor: 42/D.I/X/2000.

Pemimpin Umum:
Dwi Purwanto.

Pimpinan Redaksi/ Penanggungjawab:
Dwi Purwanto.

Penasehat Hukum:
Dwipa Dalius SH, Hasan Basri SH, Padri SH, Suardi SH MH, Edo T Zagoto SH MH, Yosi Zalukhu SH, L.Simanjuntak SH, Syafrizon SH, Rusda Harahap Ama SH, Lewi Aro SH MH, Furqon Amd.

Dewan Pembina:
Sugiantara, Sofyan, Hendri Susilo, Kol.Inf.Sapuan Toyib (Purnawirawan), Anton.

Pemimpin Perusahaan/ Direktur:
Dwi Purwanto.

Wakil Pemimpin Perusahaan/ Komisaris:
Irvan Aditya Febrianto, SPi.

Wakil Pimpinan Redaksi I:
Sugianto, A.ma.Pd (Sertifikasi UKW)

Wakil Pimpinan Redaksi II:
Unggal Gultom ST MT.

Sekretaris Redaksi I:
Irvan Aditya Febrianto S.Pi.

Bendahara:
Devid Prestia Wanto S.Sos.

Redaktur:
Heri Bukhari S.Ag.

Kepala Pengembangan Bisnis:
Rajahot Tinambunan.

Koordinator Liputan:
Roderi Malau.

Koordinator Lapangan:
Ariston Pasaribu.

Design/ Lay Out/ Artistic:
Team Investigasi News.

Kantor Pusat Redaksi:
Jl. Sri Paduka (Jl Kulim) RT.10/RW.04 No.211 Km.01 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Propinsi Riau. HP/WA: 0853 1200 1915.

Kantor Perwakilan Siak:
Jl. Kolam Hijau Makam Raja Kecik RT.03/RW.01 No.17 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak Propinsi Riau.

Kantot Perwakilan Pekanbaru:
Jl. Kelapa Sawit No.21 Marpoyan Kota Pekanbaru Riau.

Nomor Rekening Redaksi:
Bank BRI Rek: 066601001659531 An: DWI PURWANTO

Email: dwipurwanto1915@gmail.com
Web: www.investigasinews.co
Fb: dwipurwanto1915@gmail.com ; pur_pekanbaru@yahoo.co.id

Pemesanan Iklan, Kritik dan Saran SMS/ WA: 0853 1200 1915

WARTAWAN:
TUALANG: Julius Giawa.
MINAS: Idris Harahap.
SEI MANDAU: Sabaruddin.
KERINCI KANAN: Alex.
LUBUK DALAM: Sumaryadi.
DAYUN: Suharno.
KOTO GASIB: Jefri, Syamsul.
SIAK: Zulfikar (Komar).
BUNGARAYA: Ellys Ruddy.
SABAK AUH: Aswarto.
SUNGAI APIT: Indra Gunawan.
MEMPURA: Ali Marliudi.
PUSAKO: Koko A.
KANDIS: Puji Efendi.

KEPALA BIRO:
PEKANBARU KOTA: Dibutuhkan.
KABUPATEN BENGKALIS: Dibutuhkan.
KABUPATEN ROKAN HILIR: Wisman Sinaga.
KABUPATEN ROKAN HULU: Dibutuhkan.
KABUPATEN KAMPAR: Dibutuhkan.
KABUPATEN PELALAWAN: Dibutuhkan.
KABUPATEN INHIL: Dibutuhkan.
KABUPATEN INHU: Dibutuhkan.
KABUPATEN KUANSING: Dibutuhkan.
KABUPATEN MERANTI: Dibutuhkan.
DUMAI: Dibutuhkan.
KABUPATEN BANDUNG: Rusmawan.
KOTA BANDUNG: Fathol Bari.
KABUPATEN PALI: Mahessa Dewata.
KABUPATEN MUSI BANYUASIN: Muhammad Ericho.
KABUPATEN LAINNYA: Dibutuhkan.

KEPALA PERWAKILAN:
PROPINSI JAWA BARAT: Cecep Nur Mardiono.
PROPINSI SUMSEL: Mahessa Dewata.
PROPINSI SULAWESI SELATAN: Fadly Syarif SI.Kom.
PROPINSI SULAWESI BARAT: Muhklis SE.
PROPINSI RIAU: Ariston Pasaribu.
PROPINSI LAINNYA: Dibutuhkan.

Harga Iklan Utama
Full Colour : Rp50.000,-/mm kolom
Spot Colour : Rp20.000,-/mm kolom
Halaman Dalam
Full Colour : Rp20.000,-/mm kolom
Spot Colour : Rp15.000,-/mm kolom
Black White : Rp10.000,-/mm kolom

PERHATIAN:
Sehubungan dengan banyaknya oknum yang mengaku-ngaku Wartawan INVESTIGASINEWS.CO yang melakukan penipuan dan pemerasan terhadap berbagai instansi Pemerintah/ Swasta/ Perorangan. maka dengan ini kami umumkan bahwa: SIAPAPUN YANG NAMANYA TIDAK TERCANTUM BOX REDAKSI TIDAK ADA HUBUNGAN APAPUN. Bagi yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum tersebut, diminta melaporkan kepada Pihak Kepolisian terdekat. Seluruh wartawan INVESTIGASINEWS.CO dalam melaksanakan tugas jurnalistik dibekali Kartu Pers, Surat Tugas dan memiliki SK.

NOTE:
INVESTIGASINEWS.CO menerima kiriman artikel, opini, cerpen dan karya lainnya mengenai Kabupaten Siak Propinsi Riau dan sekitarnya dan akan dimuat dalam rubrik yang telah disediakan. Redaksi berhak menyunting dan mengedit tulisan yang akan dimuat. Segera kirim tulisan anda di email: investigasiredaksi2017@gmail.com ; dwipurwanto1915@gmail.com



Tentang kami/ Terms of Use:
KETENTUAN
Dengan mengakses INVESTIGASINEWS.CO anda sudah mengerti dan setuju bahwa: Data dan informasi yang diinformasikan dan disediakan oleh INVESTIGASINEWS.CO hanya sebagai informasi dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham dan/atau transaksi lainnya. Meski segala upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan informasi seakurat mungkin, INVESTIGASINEWS.CO tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi. INVESTIGASINEWS.CO menyediakan link ke situs lain, link tersebut tidak menunjukkan bahwa INVESTIGASINEWS.CO menyetujui situs pihak lain tersebut. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa INVESTIGASINEWS.CO tidak bertanggung jawab atas isi atau materi lainnya yang ada pada situs pihak lain tersebut. Setiap perjanjian dan transaksi antara anda dan pengiklan yang ada di INVESTIGASINEWS.CO adalah antara anda dan pengiklan. Anda mengetahui dan setuju bahwa INVESTIGASINEWS.CO tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara anda dengan pengiklan.

KEWAJIBAN PENGGUNA
Penggunaan INVESTIGASINEWS.CO, harus tunduk pada hukum dan peraturan perundangan dalam wilayah Republik Indonesia. Larangan materi dan atau hal lainnya adalah: Melanggar atau menyalahi hak orang lain, termasuk tanpa kecuali, hak paten, merek dagang, rahasia dagang, hak cipta, publisitas atau hak milik lainnya. Melanggar hukum, mengancam, menghina, melecehkan, memfitnah, mencemarkan, memperdaya, curang, atau menimbulkan kebencian pada orang atau golongan tertentu. Menganiaya, melecehkan, merendahkan atau mengintimidasi individu atau grup individu berdasarkan agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia atau cacat fisik. Melanggar norma kesusilaan, cabul, pornografi. Menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum. Menyinggung, memicu pertentangan dan atau permusuhan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Memuat kata-kata atau gambar-gambar yang menimbulkan rasa ngeri, kasar, kotor, jorok, dan sumpah serapah. Menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang pada prinsipnya dilarang oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Mengandung virus atau kode komputer lainnya, file atau program yang dapat mengganggu, merusak atau membatasi fungsi dari software atau hardware komputer atau peralatan komunikasi, atau memperbolehkan penggunaan komputer atau jaringan komputer yang tidak sah. Melanggar kebijakan lainnya yang ada pada INVESTIGASINEWS.CO

Dalam penggunaan INVESTIGASINEWS.CO Anda setuju untuk:
Memberikan informasi yang akurat, baru dan komplit tentang diri Anda saat mengisi formulir pendaftaran pada INVESTIGASINEWS.CO
Menjaga keamanan password dan identifikasi Anda. Menjaga dan secara berkala meng-update informasi tentang diri Anda dan informasi lainnya secara akurat, baru dan komplit. Menerima seluruh risiko dari akses ilegal atas informasi dan data regsitrasi. Bertanggung jawab atas proteksi dan back up data dan atau peralatan yang digunakan.

Anda tidak diperbolehkan menggunakan INVESTIGASINEWS.CO dalam kondisi atau cara apapun yang dapat merusak, melumpuhkan, membebani atau mengganggu server atau jaringan INVESTIGASINEWS.CO
Anda juga tidak diperbolehkan untuk mengakses layanan, user accounts, sistem komputer atau jaringan  secara tidak sah, dengan cara hacking, password mining atau cara lainnya. Pengelola telah bekerjasama secara penuh dengan setiap pejabat penegak hukum atau perintah pengadilan yang meminta atau mengarahkan pengelola untuk mengungkapkan identitas dari siapapun yang memuat materi atau informasi seperti tersebut di atas.

HAK MILIK
Seluruh rancangan desain, gambar, artwork, serta kode pemrograman (selanjutnya disebut 'konten') dalam situs ini adalah hak cipta milik pengelola. Anda tidak diperkenankan untuk memodifikasi, menyalin, mengubah atau menambah rancangan desain, gambar, artwork, serta kode pemrograman dalam fasilitas ini dalam keadaan atau kondisi apapun.

LISENSI PENGGUNAAN
Anda diperkenankan untuk menggunakan INVESTIGASINEWS.CO dan konten yang ada hanya untuk keperluan pribadi, bukan tujuan komersil. Anda dapat menggunakan konten yang diperbolehkan untuk diunduh, seperti foto dan rekaman suara, untuk keperluan pribadi dan sesuai peraturan pada konten yang dimaksud. Anda tidak diperkenankan memproduksi ulang, mencetak, menyalin, menyimpan, mempublikasikan, menayangkan, menyebarkan, memodifikasi, menerjemahkan, menerbitkan, mentransfer, menjual, meminjamkan atau mendistribusikan konten INVESTIGASINEWS.CO tanpa ijin tertulis dari pengelola.

KONTEN YANG DIMUAT UNTUK KONSUMSI PUBLIK
Beberapa area atau layanan di INVESTIGASINEWS.CO memungkinkan Anda untuk memuat (post) konten yang dapat diakses dan dilihat oleh pengunjung lainnya, termasuk masyarakat umum. Anda hanya diperkenankan untuk memuat (post) konten pada halaman public di INVESTIGASINEWS.CO yang Anda ciptakan sendiri atau Anda memiliki ijin untuk memuatnya. Anda tidak diperkenankan memuat konten yang melanggar Terms of Use ini.

Pengelola tidak mengklaim kepemilikan dari konten yang Anda muat. Namun, dengan memuat konten pada area publik INVESTIGASINEWS.CO Anda memberikan jaminan pada kami, afiliasi dan distributor kami untuk menggunakan, menyalin, menayangkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mengadaptasi dan mempromosikan konten tersebut di berbagai medium.

PENGAWASAN
Anda setuju bahwa kami tidak bertanggung jawab atas konten yang disediakan pihak lain. Kami tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa konten tersebut, tapi kami berhak menolak untuk memuat atau menyunting konten yang dikirim. Kami memiliki hak untuk menghapus konten untuk berbagai alasan, tapi kami tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan penghapusan materi tersebut.



KODE ETIK JURNALISTIK INVESTIGASINEWS.CO:

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:

Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi; Tidak menyuap;
Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran:
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran:
Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran:
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran:
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan pers.

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia sbb:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan.
Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis.
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu.
Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
Federasi Serikat Pewarta-Masfendi.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S.
Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho.
Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk.
Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto.
Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus.
Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin.
Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armafa Sukardi
Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan.
Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian
Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli.
Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem.
Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

Bekerjasama Dengan: RECLASSEERING INDONESIA.
Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat. Bantuan Hukum Diluar dan Didalam Pengadilan. Keputusan Menteri Kehakiman RI No.J.A5/105/5 Tgl 12 Nopember 1954. Berita Negara No.105/1954. Kepmen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.AHU-39.AH.01.07.Tahun 2009 Tgl 25 Maret 2009. Berita Negara No.33/2009. Lembaran Negara No.24 Tgl 24 April 2009. Alamat Komisariat RI Wilayah Riau: Jalan HR.Subrantas No.09 Panam Pekanbaru Riau.***si

Ttd: INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

Foto; Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kelmi Amr...