Hukum Harus Hadir Tanpa Diskriminasi! Gelap Hukum Tagih Profesionalisme Polda Gorontalo

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Hukum Harus Hadir Tanpa Diskriminasi! Gelap Hukum Tagih Profesionalisme Polda Gorontalo

Kamis, 05 November 2026
Foto: Hukum Harus Hadir Tanpa Diskriminasi! Gelap Hukum Tagih Profesionalisme Polda Gorontalo. 

INVESTIGASINEWS.CO | GORONTALO – Aliansi Gerakan Lembaga Pemerhati Hukum (GELAP HUKUM) Wilayah Provinsi Gorontalo bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMAN dan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (4/11/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus tekanan moral kepada institusi kepolisian agar memperkuat komitmen penegakan supremasi hukum, khususnya terhadap sejumlah persoalan hukum yang dinilai membutuhkan kejelasan dan kepastian penanganan.

Demonstrasi dipimpin langsung oleh Yogis Monoarfa selaku Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bone Bolango. Sementara itu, Novan Labmudin bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dalam mengawal jalannya aksi.

Dalam penyampaian aspirasi, aliansi mengemukakan sejumlah tuntutan yang berorientasi pada transparansi, profesionalisme, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan pelanggaran hukum.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah mendesak Polda Gorontalo agar menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Aliansi menilai bahwa kewibawaan institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh keberanian, ketegasan, dan konsistensi dalam memastikan hukum berlaku secara adil bagi seluruh masyarakat.

Sorotan berikutnya tertuju pada dugaan pengrusakan simbol penegakan hukum berupa police line di kawasan pertambangan Batu Gergaji, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Aliansi mendesak Polda Gorontalo segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan garis polisi.

Menurut aliansi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Sebab, police line merupakan instrumen kepolisian dalam menandai dan mengamankan suatu lokasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan pengrusakannya perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan persepsi bahwa simbol kewenangan hukum dapat diabaikan tanpa konsekuensi.

Aliansi juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan penanganan perkara berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik dan memicu eskalasi tuntutan masyarakat. Karena itu, kepolisian diminta menunjukkan keseriusan, ketegasan, dan profesionalisme melalui proses penanganan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya perkara Batu Gergaji, massa aksi turut mendesak Polda Gorontalo agar mengusut tuntas perkara LP2B di Desa Bube yang dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Bagi aliansi, perkara tersebut membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum agar tidak terus berada dalam ketidakpastian. Penanganan yang jelas dan terukur dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan perkara dimaksud.

Dalam momentum aksi tersebut, Yogis Monoarfa juga mengingatkan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Prinsip tersebut, menurutnya, harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, diskriminasi, maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum hanya karena faktor jabatan, kekuasaan, kedudukan, ataupun kepentingan tertentu.

Aliansi menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan semata-mata bentuk kritik terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan yang substantif.

Melalui aksi tersebut, Polda Gorontalo diharapkan dapat memberikan respons konkret terhadap tuntutan yang disampaikan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Bagi aliansi, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pernyataan komitmen. Ia harus dibuktikan melalui tindakan nyata, keterbukaan proses, dan keberanian menuntaskan setiap perkara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, supremasi hukum hanya akan memiliki makna ketika hukum tidak sekadar berdiri sebagai simbol kewenangan, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan bagi seluruh masyarakat.***nn

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kunjungan Kerja Kajati Riau di Siak

Foto:  Kunjungan Kerja Kajati Riau di Siak.  SIAK | INVESTIGASINEWS.CO  -  Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa ...