BEMNUS NTT Desak Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Toko H di Ruteng Disorot

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


BEMNUS NTT Desak Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Toko H di Ruteng Disorot

Rabu, 04 November 2026
Foto: BEMNUS NTT Desak Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Toko H di Ruteng Disorot. 

INVESTIGASINEWS.CO | NTT – Peredaran rokok ilegal merek King Bako dan King Enzo di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) NTT mendesak Bea Cukai Labuan Bajo memperketat pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmiresmi,  Rabu 04/11/2026.


Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal di sebuah toko di pusat Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai. 


Sumber tersebut menyebut toko itu diduga menyalurkan rokok merek King Bako dan King Enzo.


InvestigasiNews.co telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik toko melalui WhatsApp pada Rabu (4/11/2026).


Dalam responsnya, pihak tersebut menyampaikan, "Percuma Om WA saya, langsung dengan Pak Hxxx dan Yxxxx saja.", jawabnya.


Ketua BEMNUS NTT, Andhy Sanjaya, menilai peredaran rokok ilegal di Flores perlu mendapat perhatian serius. Ia menduga distribusi produk tersebut melibatkan jaringan pemasok hingga ke warung dan toko.


"Peredaran rokok ilegal di Flores, NTT, sudah menjadi rahasia umum, bahkan kerap kali menjadi sorotan publik," ujar Andhy.


Ia mendesak Bea Cukai meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mendesak Bea Cukai untuk mengambil tindakan tegas. Apabila hal ini terus dibiarkan, berapa besar kerugian negara yang harus ditanggung akibat peredaran rokok ilegal?" tegasnya, Rabu 04/11/2026.


Andhy menambahkan, BEMNUS NTT akan terus mengawal persoalan tersebut agar peredaran rokok ilegal dapat ditangani secara serius.


Sementara itu, Kepala Bagian Humas Bea Cukai Labuan Bajo, Wisnu Ardiansyah, mengatakan bahwa merek King Bako dan King Enzo pernah menjadi objek penindakan.


"Untuk merek kami tidak hafal, Kak. Kalau King Bako, King Enzo, dan Hummer kayaknya juga pernah dilakukan penindakan," kata Wisnu saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026).


Ia menjelaskan, Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satgas Rokok Ilegal dan aparat penegak hukum telah melakukan sosialisasi serta operasi pasar di sejumlah wilayah Flores, termasuk Manggarai Raya, Maumere, dan Ngada.


Menurut data yang disampaikan Wisnu, selama Januari–September 2026, penindakan rokok ilegal mencapai 1.827.844 batang. Sementara itu, pada September 2026, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan sebanyak 832.240 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).


Wisnu juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Labuan Bajo sedang merencanakan sosialisasi dan penindakan bersama Pemerintah Provinsi NTT menjelang akhir tahun 2026.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Toko itu belum dapat dipastikan. Diperlukan penelusuran dan pemeriksaan oleh instansi APH berwenang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.***thom

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Riau 100 Ultra Siak - Pekanbaru Usung Misi Kemanusiaan untuk Anak Penderita Kanker

Foto:  Riau 100 Ultra Siak - Pekanbaru Usung Misi Kemanusiaan untuk Anak Penderita Kanker.  INVESTIGASINEWS.CO | SIAK – Sebanya...