Foto: Lahan 60 Hektare Jadi Sorotan, Warga Kampong Pulau Haji Tunggu Rekomendasi DPRD Langkat.
INVESTIGASINEWS.CO | LANGKAT — Masyarakat Kampong Pulau Haji, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, bersama kelompok tani dari Desa Suka Mulia dan Desa Kepala Sungai, masih menunggu keputusan atau rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat terkait persoalan lahan yang mereka perjuangkan.
Koordinator kelompok tani dua desa, Fauzi, mengatakan pihaknya optimistis DPRD Langkat dapat memberikan rekomendasi setelah rangkaian sidang Pansus bersama sejumlah pihak terkait.
“Dalam sidang Pansus keempat pada 7 September 2026, kami menilai masih ada sejumlah persoalan terkait legalitas penggunaan lahan yang belum mendapatkan penjelasan,” ujar Fauzi kepada awak media di Kantor DPRD Langkat, Kamis (1/10/2026).
Menurut Fauzi, dalam sidang tersebut perwakilan BPN Langkat hadir, namun menurut penilaiannya belum dapat memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan anggota Pansus. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Perjuangan Tanah Kampong Pulau Haji, M. Kasir, meminta lahan sekitar 60 hektare yang mereka perjuangkan dapat dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami berharap lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat Kampong Pulau Haji. Perjuangan ini sudah dilakukan sejak orang tua kami dahulu,” katanya.
Koordinator lapangan, Amat Banjar, juga menyampaikan pihaknya akan tetap mengawal persoalan tersebut. Ia mengatakan masyarakat berencana melakukan aksi lanjutan apabila belum ada penyelesaian.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Perjuangan Dua Desa, Amat Ridwan, menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan permintaan penandatanganan surat kuasa oleh pihak tertentu. Pernyataan tersebut masih merupakan klaim pihak yang bersangkutan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut.
Fauzi kemudian menyebut sejumlah nama dan dugaan terkait persoalan tersebut, termasuk dugaan dokumen yang dianggap tidak sah serta komunikasi dengan pihak-pihak tertentu. Namun, tuduhan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen dalam bahan berita ini.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari BPN Langkat, PTPN atau pihak lain yang disebut dalam persoalan lahan tersebut belum dimuat dalam bahan yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.***h
Pengirim: Hermansyah
Komentar