INVESTIGASINEWS.CO | JAKARTA — Susanti, pengurus Nasional Relawan Pro Purbaya, menyoroti keberadaan kabel udara dan tiang jaringan telekomunikasi yang dinilai semrawut di sejumlah lorong jalan di Jakarta, Kamis 01/10/2026.
Susanti mengatakan penataan kabel dan tiang perlu memperhatikan aspek perizinan, tata ruang, keselamatan, serta ketentuan pemanfaatan infrastruktur.
Ia juga menyoroti pemasangan tiang di lahan warga maupun penggunaan tiang milik pihak lain tanpa persetujuan.
“Harapannya, Ibu Kota bebas dari kabel udara yang semrawut sehingga lebih tertata dan aman,” ujar Susanti.
Ia berharap pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi memperkuat penertiban serta penataan jaringan sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan mengenai dasar hukum dan sanksi yang disampaikan Susanti memerlukan verifikasi terhadap ketentuan terbaru dan aturan khusus yang berlaku di Jakarta.***f
Komentar