Foto: Sekda Lembata Ikuti Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Batas Belanja Pegawai (Sekda Lembata, ikuti rakor virtual dg Gubernur NTT).
INVESTIGASINEWS.CO
LEMBATA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mewakili Bupati Lembata Kanis Tuaq dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan para bupati serta wali kota se-NTT untuk membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Rakor yang berlangsung secara virtual pada 3 Maret 2026 itu dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Pertemuan tersebut membahas implementasi kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait pembatasan belanja pegawai serta dampaknya terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam forum tersebut, setiap kepala daerah diminta menyampaikan pandangan berdasarkan kondisi riil di daerah masing-masing.
Belanja Pegawai Lembata 50,54 Persen
Mewakili Bupati Lembata, Sekda Paskalis Ola Tapobali memaparkan bahwa belanja pegawai di Kabupaten Lembata saat ini mencapai 50,54 persen dari total APBD.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 5.891 aparatur, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
Menurut Paskalis, ketentuan nasional yang mewajibkan daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen menjadi tantangan serius bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, termasuk Kabupaten Lembata.
Dalam rakor tersebut, Paskalis mengusulkan beberapa langkah teknis terkait klasifikasi anggaran. Ia mengusulkan agar terdapat diferensiasi antara jabatan politik dan aparatur sipil negara (ASN) dalam perhitungan belanja pegawai. Gaji dan tunjangan kepala daerah serta anggota DPRD diusulkan dipindahkan ke komponen belanja barang dan jasa.
Paskalis juga menegaskan bahwa definisi “pegawai” dalam UU HKPD perlu diperjelas, apakah hanya mencakup ASN atau termasuk jabatan politik.
Selain itu, ia mengusulkan agar dana yang bersifat transit, seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang tercatat dalam APBD tetapi langsung disalurkan ke puskesmas dan sekolah, dihitung sebagai faktor pengurang dalam perhitungan persentase belanja pegawai. Formula yang sama dinilai dapat diterapkan pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia juga mengusulkan agar belanja asuransi bagi kepala daerah, ASN, dan anggota DPRD yang selama ini masuk dalam komponen belanja pegawai direklasifikasi menjadi belanja barang dan jasa, sebagaimana penerapan pada asuransi kesehatan JKN bagi masyarakat dan perangkat desa.
Menurut Paskalis, langkah tersebut memerlukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Tantangan Fiskal Daerah.
Paskalis menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terkait jumlah pegawai, tetapi juga metode perhitungan belanja pegawai.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dilakukan pengurangan pegawai dalam skala besar, persentase belanja pegawai di Lembata tetap berpotensi melampaui batas 30 persen akibat struktur dan klasifikasi belanja yang berlaku saat ini.
Sebagai solusi yang lebih rasional, menurutnya, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, serta penyesuaian regulasi terkait klasifikasi belanja.
Risiko bagi Keberlanjutan PPPK
Dalam rakor tersebut, para bupati dan wali kota se-NTT menyimpulkan bahwa implementasi ketentuan UU HKPD berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap kepastian kerja PPPK.
Padahal, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya.
Sementara itu, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak serta kepastian kerja PPPK.
Ia menyatakan bahwa melalui pendekatan dan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat memperoleh pertimbangan khusus terkait keterbatasan fiskal di NTT.
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menambahkan bahwa peluang negosiasi masih terbuka. Ia merujuk pada Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi yang tidak hanya mematuhi regulasi nasional, tetapi juga tetap menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan kepastian kerja bagi PPPK.***tvbw
Komentar