Foto: Saat 12 Logo Negara Kalah oleh Satu Pabrik Sawit. ISPO Berteriak, TBS Kawasan Sitaan PKH Tetap Masuk PKS.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Meski kawasan hutan produksi telah disita Satgas PKH dan dipasangi plang resmi negara ada 12 logo instansi, TBS diduga tetap rutin masuk ke PKS PT TKWL Bungaraya. Hal ini menunjukkan indikasi pelanggaran ISPO dan lemahnya pengawasan penertiban kawasan hutan.
Larangan membeli TBS ilegal terpampang di gerbang PKS PT TKWL, namun buah sawit dari kawasan hutan produksi yang telah disita Satgas PKH diduga tetap mengalir, menampar prinsip ketertelusuran dan kepatuhan ISPO.
Betapa tidak. Papan larangan bertuliskan “STOP PASOKAN TBS ILEGAL” terpampang jelas di pintu masuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT TKWL, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.
Tulisan selengkapnya:
Perusahaan PT. Teguh Karsa Wana Lestari TIDAK MENERIMA TBS kelapa sawit yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara peraturan perundang undangan kawasan yang dilarang ditanami (kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri & kawasan konservasi). Pidana maksimal 5 tahun penjara, denda 5 milyar. Atau penjara 10 tahun, denda 5 milyar.
Namun dibalik peringatan berwarna merah menyala itu, muncul dugaan kuat bahwa Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun sawit dalam kawasan hutan produksi (HP) yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru rutin masuk ke pabrik tersebut.
PT TKWL merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit menjadi crude palm oil (CPO). Secara normatif, perusahaan ini mengklaim patuh terhadap ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan industri sawit.
Larangan menerima TBS ilegal yang dipajang di pintu pabrik seolah menegaskan komitmen tersebut.
Namun hasil penelusuran wartawan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, TBS yang diduga berasal dari kebun sawit di dalam kawasan HP yang telah disita PKH dilaporkan masuk ke PKS PT TKWL secara berkala, dengan frekuensi panen dan pengiriman sekitar satu hingga dua minggu sekali.
Seorang warga Kampung Buantan Besar yang mengetahui aktivitas tersebut menegaskan bahwa kebun dimaksud telah berstatus sitaan negara dan semestinya tidak lagi dikelola secara bebas. Bahkan, menurutnya, pengelolaan lanjutan kebun sitaan itu seharusnya berada di bawah kendali PT Agrinas Nusantara sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Setahu kami, kebun sitaan PKH itu harusnya di-KSO-kan dulu. Tapi kenyataannya tidak. Kebun dalam kawasan HP itu masih dipanen, dan buahnya dijual ke pabrik PT TKWL,” ungkap Anto kepada wartawan, Sabtu 07/02/2026.
Anto menambahkan, meskipun lahan tersebut telah disita oleh negara, aktivitas panen tetap berjalan seperti biasa.
Karyawan kebun masih bekerja, buah sawit dipanen, lalu diangkut menggunakan kendaraan kebun menuju pabrik pengolahan.
Temuan tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang mandor kebun yang ditemui wartawan saat panen berlangsung di areal kebun sitaan PKH.
“Iya, semua anggota saya. Kami panen, dan buah ini dibawa ke pabrik,” ujarnya tanpa ragu.
Padahal, di lokasi kebun telah terpasang plang resmi Satgas PKH yang mencantumkan logo dan nama 12 instansi negara, sebagai tanda bahwa kawasan tersebut berada dalam status penertiban dan pengawasan pemerintah.
Keberadaan plang itu semestinya menjadi penanda tegas bahwa aktivitas pemanfaatan hasil kebun tidak dapat dilakukan sembarangan.
Jika dugaan masuknya TBS dari kawasan sitaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menabrak prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2020, ditegaskan bahwa pabrik kelapa sawit dilarang membeli TBS yang berasal dari kawasan hutan atau lahan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan yang sah.
ISPO sendiri dirancang untuk memastikan industri sawit Indonesia berjalan secara legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab secara sosial serta lingkungan.
Salah satu prinsip utamanya adalah ketertelusuran sumber TBS, termasuk kewajiban pabrik memastikan buah yang diterima tidak berasal dari kawasan terlarang.
Sementara itu, Humas PKS PT TKWL, Ridho, dalam klarifikasi tertulis kepada media, menyatakan pihak perusahaan tidak mengetahui asal-usul TBS yang diduga berasal dari kawasan sitaan tersebut.
“Kami tidak mengetahui bahwa di dalam mobil itu terdapat buah dari daerah larangan atau dari sumber kebun yang sedang disegel atau dipasang plang Satgas PKH,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait mekanisme pengawasan internal pabrik, khususnya dalam memastikan legalitas dan ketertelusuran sumber TBS yang masuk ke lini produksi. Terlebih, perusahaan secara terbuka memasang larangan menerima TBS ilegal di pintu masuk pabrik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH, Dinas Perkebunan, maupun instansi penegak hukum terkait dugaan aliran TBS dari kebun sitaan ke PKS PT TKWL.
Investigasi ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kejelasan status pengelolaan kebun sitaan serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.***red
Bersambung
Laporan Redaksi (h.d.b.k.d.tim).
Komentar