Efisiensi Versi Pemda Siak: Anggaran Seret, Pelayanan Publik Ikut ‘Puasa’. Kantor Kampung di Siak Hanya Buka Setengah Hari

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Efisiensi Versi Pemda Siak: Anggaran Seret, Pelayanan Publik Ikut ‘Puasa’. Kantor Kampung di Siak Hanya Buka Setengah Hari

Rabu, 04 Februari 2026
Foto: Efisiensi Versi Pemda Siak: Anggaran Seret, Pelayanan Publik Ikut ‘Puasa’. Kantor Kampung di Siak Hanya Buka Setengah Hari.

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Krisis keuangan daerah berdampak langsung pada pelayanan publik di Kabupaten Siak. Sejak akhir 2025, sebagian besar kantor kepala kampung memangkas jam operasional dan hanya membuka pelayanan hingga setengah hari, Selasa (3/2/2026).

Kebijakan ini membuat pelayanan administrasi warga tidak lagi berjalan normal seperti sebelumnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Siak, Suroso Hadi, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, pembatasan jam pelayanan merupakan hasil rapat koordinasi antara APDESI dan Pemerintah Kabupaten Siak yang digelar pada 24 Desember 2025 di Kantor Bupati Siak.

Dalam rapat, APDESI menyampaikan kondisi keuangan pemerintah kampung yang mengalami kendala serius, terutama terkait dana operasional serta penghasilan tetap (SILTAP) penghulu, perangkat, dan staf kampung yang belum terealisasi untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026.

“Terhambatnya transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan kampung menyebabkan operasional kantor pemerintahan kampung tidak dapat berjalan normal,” kata Suroso.

Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah daerah bersama APDESI menyepakati pembatasan jam pelayanan. 

Salah satunya diterapkan di Kampung Kumbara Utama, Kecamatan Kerinci Kanan. Sejak Senin, 29 Desember 2025, pelayanan kantor kampung dibuka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB.

Sementara pada hari Jumat, pelayanan kantor ditutup dan digantikan dengan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH). 

Untuk kebutuhan administrasi dan surat-menyurat, masyarakat diminta mengurusnya pada jam pelayanan Senin hingga Kamis. Jika terdapat keperluan mendesak pada hari Jumat, warga dapat menghubungi Aris Wibowo selaku Juru Tulis II.

Suroso menambahkan, Kepala Dusun, Ketua RK, dan Ketua RT telah diminta untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian di tengah keterbatasan anggaran dan telah dipahami oleh pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak,” pungkasnya.***komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

HPN 2026 di Pandeglang Berlangsung Khidmat, Insan Pers Ditekankan Tetap Profesional dan Beretika

Foto: HPN 2026 di Pandeglang Berlangsung Khidmat, Insan Pers Ditekankan Tetap Profesional dan Beretika.  INVESTIGASINEWS.CO Pand...