Kisruh SP Kilat Satpol PP Kota Batu: Pemecatan D Dianggap Cacat Administrasi, Kasatpol PP Bungkam Soal Dasar Hukumnya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kisruh SP Kilat Satpol PP Kota Batu: Pemecatan D Dianggap Cacat Administrasi, Kasatpol PP Bungkam Soal Dasar Hukumnya

Jumat, 05 Desember 2025
Foto: Kisruh SP Kilat Satpol PP Kota Batu: Pemecatan D Dianggap Cacat Administrasi, Kasatpol PP Bungkam Soal Dasar Hukumnya.

INVESTIGASINEWS.CO
KOTA BATU – Penegakan disiplin di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu kini berada dalam sorotan tajam publik. Pemecatan tenaga kontrak berinisial D, yang dilakukan melalui Surat Pemutusan Perjanjian Kerja tertanggal 21 November 2025, kini justru dinilai cacat prosedur, lantaran didasarkan pada Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan secara kilat, beruntun, dan diduga melanggar ketentuan hukum formal, Jumat (05/12/2025).

Dokumen yang diterima media ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Batu, di bawah komando Kasatpol PP Dr. Abdul Rais, S.Pd., M.Si., menerbitkan SP I (15 Agustus 2025), SP II (28 Agustus 2025), dan SP III (7 Oktober 2025) dengan masa jeda sangat pendek dan tanpa masa pembinaan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi disiplin pegawai.

Langkah ini dinilai jauh dari standar profesional, bahkan terkesan dilakukan "asal terbit" untuk mempercepat pemutusan kontrak tanpa proses pendampingan sebagaimana amanat hukum.

Padahal aturan terkait mekanisme SP sangat tegas, antara lain Perwali Kota Batu No. 15 Tahun 2020 Menyatakan, setiap tindakan disiplin Non-ASN wajib mengutamakan pembinaan dan tidak boleh dipercepat tanpa dasar objektif.

Melihat rentang 13 hari antara SP I dan SP II, serta kurang dari dua bulan antara SP II dan SP III, kuat dugaan bahwa Satpol PP Kota Batu mengabaikan mekanisme hukum dan asas proporsionalitat.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Batu Dr. Abdul Rais, S.Pd., M.Si., tampak kebingungan menjawab dasar hukum penerbitan SP kilat tersebut. Dirinya tidak mampu menyebutkan pasal atau regulasi yang membolehkan pola penerbitan SP seperti itu.

“Itu kan keputusan Organisasi yang cukup panjang ceritanya itu. Situasi keputusan ini memang sangat tidak mudah. Memang tarik ulur permasalahan ini sangat luar biasa, tapi langkah itu tidak bisa kita hindari dengan ketentuan yang ada," kata Kasatpol PP Kota Batu.

Namun ketika diminta rincian aturan apa yang menjadi dasar percepatan SP, pejabat Satpol PP menghindar, bahkan meminta wartawan “menghubungi BKPSDM saja”.

Sikap defensif ini menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi penegak disiplin justru gagap menjelaskan mekanisme hukumnya sendiri.

Dalam pernyataannya, D merasa menjadi target tunggal. Ia menyebut banyak oknum anggota Satpol PP lain yang: Keluar setelah absen, Tidak melaksanakan SOP, Sering tidak hadir tanpa keterangan. Namun tidak pernah mendapat teguran resmi, apalagi SP beruntun seperti dirinya.

“Saya satu-satunya yang diproses sampai seperti ini. Banyak yang melanggar, tapi tidak ada tindakan sama sekali,” ujar sumber terdekat D.

Pernyataan ini semakin menekan institusi Satpol PP Kota Batu yang kini diduga bukan hanya melakukan mal-administrasi, tetapi juga gagal menjaga objektivitas penegakan disiplin internal.

Pakar administrasi publik menilai, percepatan SP, ketidakjelasan penjelasan hukum, serta dugaan tebang pilih adalah indikator serius bahwa manajemen disiplin Satpol PP Kota Batu sedang tidak sehat.

“Jika benar SP diterbitkan tanpa masa pembinaan, itu bentuk pelanggaran prosedural yang jelas. Satpol PP sebagai penegak Perda malah gagal menegakkan aturan di internal sendiri,” ungkap salah satu pengamat kebijakan yang juga merupakan aktivis pergerakan Malang Raya.

Sebagai pimpinan tertinggi, Dr. Abdul Rais, S.Pd., M.Si., kini mendapat sorotan besar karena proses pemecatan ini diterbitkan atas namanya. Publik mempertanyakan:

Mengapa SP diterbitkan dengan jeda sangat cepat? Mengapa tidak ada masa pembinaan?, Mengapa Kasat tidak dapat menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka?, Apakah ada motif internal tertentu di balik percepatan sanksi?

Hingga berita ini dirilis, Kasatpol PP belum memberikan jawaban rinci atas polemik tersebut.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi transparansi penegakan disiplin di Pemkot Batu. Masyarakat dan pemerhati kebijakan menuntut: Audit internal oleh Inspektorat Kota Batu, Pengungkapan proses penerbitan seluruh SP, Evaluasi kinerja pejabat yang menangani kasus, Klarifikasi terbuka dari Kasatpol PP Dr. Abdul Rais.

Polemik pemecatan D bukan hanya tentang satu pegawai, tetapi tentang integritas lembaga. Jika Satpol PP sebagai penegak Perda kehilangan kredibilitas, maka seluruh sistem pengawasan daerah ikut tercoreng.***dj

Kaperwil Jatim

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kisruh SP Kilat Satpol PP Kota Batu: Pemecatan D Dianggap Cacat Administrasi, Kasatpol PP Bungkam Soal Dasar Hukumnya

Foto: Kisruh SP Kilat Satpol PP Kota Batu: Pemecatan D Dianggap Cacat Administrasi, Kasatpol PP Bungkam Soal Dasar Hukumnya. INV...