TUALANG — Polsek Tualang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di gudang PT Sumatera Inti Seluler (SIS). Sebanyak 61.738 voucher internet Telkomsel hilang digondol komplotan pelaku dengan total kerugian mencapai Rp302.478.000, sbtu 06/12/2025.
Empat pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial HS (37), RSS (35), SST (22), dan AEET (26). Sementara dua lainnya, berinisial M dan P, masih bebas.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Pencurian diketahui pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 07.40 WIB, saat saksi Silviani, pegawai PT SIS, menemukan kantor dalam kondisi berantakan. Pintu belakang dan brankas rusak, sementara puluhan ribu voucher yang tersimpan di gudang raib. Para pelaku juga mencuri perangkat DVR CCTV setelah memutus kabel kamera untuk menghilangkan jejak.
Atas kejadian itu, perusahaan melapor ke Polsek Tualang untuk proses penyelidikan.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/96/XII/2025/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., bergerak melakukan investigasi.
Rabu, 3 Desember 2025 — 20.00 WIB
Polisi menangkap SST di konter “Ponsel Kita”, Jalan Sido Rukun, Pekanbaru. Ia mengaku menerima voucher dari HS yang saat itu melarikan diri ke Rumbai.
Kamis, 4 Desember 2025 — 01.10 WIB
HS dan RSS dibekuk di tepi Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Barat, saat menunggu bus untuk kabur. Dari pengembangan, polisi mengetahui keterlibatan dua pelaku lain, M dan P, yang kini masuk DPO.
Polisi menyita 629 voucher Telkomsel serta satu unit flashdisk berisi salinan rekaman CCTV. Keempat pelaku ditahan di Polsek Tualang dan dijerat sesuai perannya:
- HS — Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman 7 tahun penjara
- RSS — Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara
- SST — Pasal 480 KUHP (penadah), ancaman 4 tahun penjara
- AEET — Pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun penjara
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Hendrix.***komar
Komentar