Sosialisasi Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Tidak, Kesbangpol Lebar Kegiatan di Lebak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Sosialisasi Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Tidak, Kesbangpol Lebar Kegiatan di Lebak

Rabu, 29 Oktober 2025

Foto: Sosialisasi Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Tidak, Kesbangpol Lebar Kegiatan di Lebak. 


INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK, 2025 — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Agus Sudiana, S.Sos, menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi mengenai organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum dan tidak berbadan hukum kepada awak media InvestigasiNews.co, usai acara yang digelar di Meeting Room Hotel Karisma Rangkasbitung.


“Sosialisasi mengenai Ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum hari ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan hak, kewajiban, serta persyaratan pendaftaran antara keduanya,” ujar Agus.


Menurutnya, Ormas berbadan hukum memiliki status hukum yang lebih kuat, dapat melakukan kegiatan perdata seperti jual beli atau perjanjian, serta berpeluang lebih besar memperoleh bantuan hibah dari pemerintah. Sementara Ormas tidak berbadan hukum tetap diakui secara administrasi melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, namun memiliki keterbatasan dalam hal legalitas dan tidak diizinkan menerima bantuan hibah dari pemerintah.

Berikut penjelasan perbedaan kedua jenis Ormas tersebut:


  • Ormas Berbadan Hukum

    • Legalitas: Memiliki kekuatan hukum melalui pengesahan akta notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.
    • Hak: Dapat melakukan kegiatan perdata, membuat perjanjian, serta memiliki tanah atas nama organisasi.
    • Kewajiban: Wajib memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
    • Syarat: Harus memiliki akta pendirian notaris, program kerja, sumber pendanaan, surat domisili, NPWP, serta surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan.
  • Ormas Tidak Berbadan Hukum

    • Legalitas: Terdaftar dengan SKT dari Menteri Dalam Negeri.
    • Hak: Terbatas dalam kegiatan legal, tidak dapat secara bebas menerima bantuan hibah.
    • Kewajiban: Wajib melaporkan setiap perubahan data kepada kementerian terkait.
    • Sanksi: Dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian bantuan hibah, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan SKT.


Agus berharap seluruh Ormas di Kabupaten Lebak dapat berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak.


“Dengan situasi yang kondusif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar,” tambahnya.


Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Al Kadri, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa perbedaan mendasar antara Ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum terletak pada aspek legalitas, hak, serta kewajibannya.


“Ormas berbadan hukum memiliki legalitas lebih kuat dan hak yang lebih luas, terutama dalam hubungan keperdataan dan akses bantuan hibah. Sebaliknya, Ormas tidak berbadan hukum memiliki keterbatasan dalam hal legalitas dan akses terhadap bantuan pemerintah,” pungkasnya.***f


@Farid
Kaperwil Banten

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sosialisasi Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Tidak, Kesbangpol Lebar Kegiatan di Lebak

Foto: Sosialisasi Perbedaan Ormas Berbadan Hukum dan Tidak, Kesbangpol Lebar Kegiatan di Lebak.  INVESTIGASINEWS.CO LEBAK, 2025 ...