INVESTIGASINEWS.CO
MANADO – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM kembali memunculkan dinamika baru. Nama Asisten Satu Pemprov Sulut, Denny Mangala, disebut kembali dalam keterangan sejumlah saksi terkait pencairan dana Rp500 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, saksi Olvie Mamaroa menyebut pencairan hibah dilakukan atas instruksi Mangala, yang kala itu juga menjabat Ketua Harian Perkemahan Pemuda GMIM. Hal itu turut dikuatkan terdakwa Fereydy Kaligis, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut.
“Pak Asisten malah sempat marah ke saya,” ujar Fereydy dalam persidangan, sebagaimana disampaikan Ketua PAMI Perjuangan Sulut, Jonathan Mogonta, Jumat(12/9/2025) yang hadir langsung mengikuti jalannya sidang saat itu
Meski nama Mangala disebut berperan dalam pencairan hibah, status hukumnya hingga kini berbeda dengan terdakwa lain. Hal ini menjadi sorotan tim kuasa hukum Steve Kepel, salah satu terdakwa.
“Fakta persidangan jelas, peran klien kami tidak seperti yang didakwakan. Justru nama Denny Mangala yang berulang kali disebut. Namun status hukumnya berbeda,” kata Vebry Tri Haryadi, kuasa hukum Kepel, usai persidangan.
Selain itu, surat pernyataan penerima hibah disebut ditandatangani langsung oleh Mangala. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui Ketua Sinode GMIM dan diterima bendahara panitia perkemahan.
Kasus dugaan korupsi hibah ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,9 miliar. Persidangan akan berlanjut pada 18 November mendatang dengan agenda menghadirkan enam saksi tambahan dari total 105 saksi yang direncanakan.
Ketua PAMI Perjuangan Sulut, Jonathan Mogonta, menilai Mangala sebaiknya dapat dihadirkan secara langsung untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum terhadap posisi Mangala yang disebut dalam pencairan dana, namun belum menyandang status hukum seperti terdakwa lain.***(Dg)