Foto: PTPN I Regional I Kebun Kwala Madu Disinyalir Persulit Urusan SHT Pensiunan.
INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT (Sumut) – PTPN I Regional I Kebun Kwala Madu disinyalir mempersulit pencairan Santunan Hari Tua (SHT) yang diajukan dua pensiunan karyawan kebun tersebut. Mereka adalah Paino, warga Dusun Pelita Desa Karang Rejo, dan Pandi, warga Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Keduanya menegaskan bahwa hak mereka sebagai pensiunan belum juga dibayarkan, meski surat permohonan dan seluruh syarat administrasi telah diajukan sejak enam bulan lalu.
“Surat permohonan sudah kami sampaikan, syarat administrasi juga sudah lengkap. Tapi sampai hari ini tidak ada kabar dari pihak kebun Kwala Madu,” kata Paino saat ditemui wartawan di Stabat, Kamis (4/9/2025).
Menurut Paino dan Pandi, mereka sudah melaporkan persoalan ini ke Persatuan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang Langkat. Bahkan, pengurus cabang sudah melayangkan surat resmi ke PTPN I Regional I Kebun Kwala Madu. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat jawaban yang jelas.
“Pihak P3RI sudah menyurati, tapi seperti dianggap angin lalu saja,” ujar Pandi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh P3RI, pihak humas yang menangani urusan pensiun di PTPN I Regional I Kebun Kwala Madu hanya menyebutkan masih dalam proses.
Dalam pertemuan sebelumnya, Region Head PTPN I Regional I Tanjung Morawa, Didik Prasteyo, pernah menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menahan hak pensiunan. “SHT akan segera dibayarkan jika syarat administrasi telah lengkap,” ujarnya kala itu.
Untuk memastikan kebenaran informasi, tim wartawan mencoba menemui Humas PTPN I Regional I Kebun Kwala Madu, M. Ardiansyah Putra. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Ardiansyah mengatakan, “Kita akan survei rumah dulu, nanti saya kabari.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pencairan SHT bagi kedua pensiunan tersebut.***sb
Pengirim Berita: Ka. Biro Langkat – Subur Syahputra
Komentar