Foto: Rizal: Koperasi BDS Tak Terdaftar di Kemenkop-UKM, Konflik dengan PT Arara Abadi Picu Polemik Lahan Warga.
INVESTIGASINEWS.CO
Siak – Fakta mengejutkan terungkap dalam konflik lahan di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Koperasi Produksi Bumi Dosan Sejahtera (BDS), yang menggandeng PT Arara Abadi untuk memanen akasia di atas lahan warga, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Bendahara Kelompok Tani Dobetame Dosan, Rizal Lubis, mengatakan dirinya sudah melakukan pengecekan langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak. Hasilnya, koperasi BDS tidak tercatat dalam sistem resmi.
“Di aplikasi ODS (Online Data Sistem) Kementerian Koperasi tidak ditemukan data atas nama Koperasi Bumi Dosan Sejahtera di Kampung Dosan, Pusako, Siak,” jelas Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Siak, Normah, kepada Rizal, Senin (25/8/2025).
Normah menegaskan, setiap koperasi yang sah wajib terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten dan di aplikasi ODS Kemenkop. “Semua koperasi yang sah pasti terdaftar. Artinya, koperasi tersebut tidak sah,” tegasnya.
Rizal mengaku sejak awal sudah mencurigai keberadaan Koperasi BDS. Pasalnya, koperasi itu melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Arara Abadi tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan. Padahal, warga telah memiliki surat SKGR maupun SKT sejak tahun 1995.
“Kami heran, tiba-tiba pada 2021 muncul surat perjanjian kerjasama PT Arara Abadi dengan Koperasi BDS. Perjanjian inilah yang dijadikan dasar PT Arara Abadi memanen akasia dan merusak tanaman di lahan warga,” ungkap Rizal.
Perjanjian kerjasama tersebut diterbitkan pada 13 Januari 2021. Dari pihak PT Arara Abadi ditandatangani Direktur Utama Didi Harsa Tanaja dan Direktur Edie Haris. Sementara dari Koperasi BDS, ditandatangani Ketua Muhammad Azhar dan Sekretaris Rafiadri, serta diketahui oleh Penghulu Dosan Zamri dan Camat Pusako Harland Winanda Mulya, dengan luas area mencapai 250,3 hektare.
Konflik lahan antara warga Kampung Dosan dengan PT Arara Abadi sebenarnya telah berlangsung sejak 2004 dan belum terselesaikan. Namun, munculnya kerjasama baru itu membuat polemik semakin memanas.
Warga kemudian menyampaikan permasalahan ini dalam hearing bersama DPRD Siak pada 19 Agustus lalu. Hearing tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Siak Laskar Jaya dan Ketua Komisi II Sujarwo.
“Kami meminta DPRD Siak mengusut tuntas konflik ini, termasuk legalitas Koperasi BDS yang diduga tidak sah. Jangan sampai warga jadi korban, sementara pihak lain seenaknya menguasai lahan,” desak Rizal.
Warga juga mendesak DPRD, Pemkab Siak, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan. Mereka khawatir persoalan ini bisa semakin meluas dan menyeret warga ke ranah hukum jika tidak segera diselesaikan.
“Setelah hearing, DPRD berjanji akan turun langsung ke lokasi konflik serta memeriksa berkas yang dimiliki warga, Koperasi BDS, maupun PT Arara Abadi. Warga pun siap menunjukkan dokumen tersebut kepada DPRD,” pungkas Rizal.***mg