Foto: Kejari Labuhanbatu Tahan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Puskesmas.
INVESTIGASINEWS.CO
LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu pada tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan Selasa malam (15/7/2025) dan para tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Rantauprapat.
Salah satu tersangka berinisial Mhr, merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Labuhanbatu. Selain itu, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta atau rekanan yang terlibat dalam pengerjaan proyek renovasi di Puskesmas Negeri Lama (Kecamatan Bilah Hilir), Puskesmas Teluk Sentosa (Kecamatan Panai Hulu), dan Puskesmas Sei Penggantungan (Kecamatan Panai Hilir).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, S.H., membenarkan penahanan keenam tersangka tersebut.
“Salah satu tersangka berinisial Mhr, merupakan kepala OPD aktif di lingkungan Pemkab Labuhanbatu,” ujar Memed, Rabu sore (16/7/2025).
Memed menjelaskan, Mhr bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, sementara AKP (wakil direktur CV Perdana) dan RS sebagai pelaksana kegiatan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik tertanggal 14 Maret 2025, kerugian negara dari proyek renovasi Puskesmas Sei Penggantungan mencapai Rp805.399.663.
Untuk proyek renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kejari menetapkan TM (wakil direktur CV Jaya Mandiri Bersama), YSP (pelaksana kegiatan), dan kembali Mhr sebagai tersangka. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp768.850.692.
Sementara itu, pada renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, penyidik menetapkan PS (wakil direktur CV Tri Rahayu), FP (pelaksana kegiatan), serta Mhr sebagai tersangka. Renovasi tersebut dinyatakan tidak sesuai spesifikasi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.276.097.427.
“Total ada enam tersangka yang kami tahan di Lapas Rantauprapat. Satu orang lainnya sudah lebih dulu ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Memed.
Keenam tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Kasus ini terus dikembangkan Kejari Labuhanbatu untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.***kw
Redaksi: Kader Wahyu