Foto: Aktivis Ketua MJKS Stenly Towoliu, Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara yang membidangi advokasi dan pembelaan wartawan Adrianus R. Pusungunaung, Aktivis dan Pemerhati Sosial Sulut Jeffry Sorongan.
INVESTIGASINEWS.CO
MANADO - Buntut dari pemberitaan Portalsulut.id mengenai lokasi tambang emas ilegal yang diduga milik Revan Saputra Bangsawan di Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), semakin meresahkan publik Sulawesi Utara.
Terungkap bahwa oknum intel TNI AD berinisial Serda Fengky Nento, personel Kodim 1303 Bolaang Mongondow, merupakan orang suruhan Revan. Mengaku diperintah oleh Revan Saputra Bangsawan, Serda Fengky bersama oknum personel POM TNI AU dari Lanud Sri Manado berinisial Serda BF alias Bisma serta seorang oknum wartawan berinisial TB alias Thamrin, diduga menjebak dan menekan wartawan media Portalsulut.id, M. Rahmat Nasution, pada Minggu (8/6/2025) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.
Atas peristiwa ini, sejumlah aktivis Sulawesi Utara mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam praktik ilegal dan mencoreng citra TNI.
“Perilaku oknum TNI AD ini sudah mencoreng nama baik institusi. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak Panglima TNI bertindak tegas terhadap oknum-oknum seperti ini. Menjebak wartawan sama saja dengan mengekang kebebasan pers,” ujar aktivis dan pemerhati sosial Sulut, Jeffry Sorongan.
Senada, Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu—mantan wartawan televisi swasta di Sulut—juga mendesak Panglima TNI agar memberikan sanksi tegas terhadap personel yang diduga membekingi tambang ilegal.
“Masyarakat percaya pada TNI. Tapi jika ada oknum yang mendukung tambang ilegal dan bahkan menjebak wartawan dengan cara mengiming-imingi, lalu menuduh mereka melakukan pemerasan, ini sangat merusak institusi. Harus ada tindakan tegas dan berjenjang,” tegas Towoliu.
Keanehan lainnya terletak pada laporan ke Polda Sulut yang dibuat oleh Serda Fengky Nento, padahal media Portalsulut.id hanya memberitakan aktivitas tambang emas ilegal. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/DB/403/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 10 Juni 2025.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya pernah menegaskan dalam pernyataannya di Kompas.com pada 24 Januari 2024 bahwa pihaknya akan memberikan punishment atau hukuman kepada anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 68 ayat (2) menyatakan bahwa oknum TNI yang melanggar hukum pidana umum dapat diadili di peradilan militer. Jika terbukti, mereka juga melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman sanksi berupa penurunan pangkat, penahanan, hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Terkait dugaan penjebakan terhadap wartawan, Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung, angkat bicara.
“Saya memandang tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Adrianus, Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, wartawan bukan pihak yang kebal kritik, namun mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka jalur yang sah adalah hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers,” jelas Adrian.
Ia menegaskan, menjebak wartawan dengan iming-iming uang lalu menjadikannya dasar tuduhan hukum adalah praktik manipulatif yang membahayakan kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar menyangkut satu wartawan atau satu media, tapi menyangkut keselamatan profesi dan kemerdekaan pers secara luas. Apalagi ini dilakukan oleh oknum TNI atas suruhan terduga pelaku tambang ilegal. Ini preseden buruk,” tambahnya.
“Atas kasus ini, kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum terhadap jurnalis yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, atau jebakan seperti yang dialami saudara M. Rahmat Nasution,” pungkas Adrian.***dg
Reporter: David G
Editor: Redaksi InvestigasiNews.co