Foto: Pemkab Manggarai Timur Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan.
INVESTIGASINEWS.CO
Manggarai Timur, NTT – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mempercepat proses legalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Dari total 176 desa dan kelurahan, sebanyak 76 di antaranya telah resmi memiliki badan hukum koperasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh daerah membentuk Koperasi Merah Putih paling lambat 31 Mei 2025.
Dalam rangka mengejar tenggat waktu tersebut, Pemkab Manggarai Timur telah menyelesaikan pelaksanaan musyawarah khusus di seluruh 159 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan.
Musyawarah ini bertujuan untuk membentuk kepengurusan koperasi secara menyeluruh.
“Semua desa dan kelurahan sudah melaksanakan musyawarah pembentukan kepengurusan koperasi. Artinya, pembentukan kepengurusan telah tuntas 100 persen,” ujar Boni.
Saat ini, proses pembuatan badan hukum koperasi sedang berlangsung melalui dua notaris yang ditunjuk untuk membantu penyusunan dan pengesahan dokumen.
Namun, menurut Boni, masih ada sejumlah dokumen dari pengurus di tingkat desa dan kelurahan yang perlu diperbaiki. Hal ini menyebabkan sedikit keterlambatan dalam proses legalisasi.
“Target kita, semua badan hukum koperasi rampung paling lambat 5 Juni ini. Kami terus dorong agar prosesnya dipercepat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih sangat strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga di tiap desa dan kelurahan. Pemerintah berharap koperasi ini nantinya mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat yang efektif.***f
Penulis: Feribertus Raja
Editor: (dapat disesuaikan bila ada nama editor)