Foto: PH Bripka LC Minta Pelaku Dihukum dengan Pasal Pembunuhan Berencana.
INVESTIGASINEWS.CO
Bagansiapiapi – Penasehat hukum (PH) almarhum Bripka Lestari Chandra (LC) dan korban selamat Dedi Butut (DB) mendesak Kapolda Riau agar menjerat pelaku penikaman, Marselius Kuku (MK), dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya karena kami menduga ada unsur perencanaan dalam tindakan tersebut," ujar Rahmad Hidayat, SH, didampingi Siswadi, SH dari LBH Mahatva, kepada wartawan, Sabtu (5/4/25).
Rahmad menjelaskan, sebelum menikam, pelaku sempat mengancam para korban dengan kalimat, "Awas kalian, tunggu sini ya." Setelah itu, pelaku mengambil pisau dari sepeda motornya dan langsung menikam Bripka LC.
Dari keterangan korban selamat, Dedi Butut, Rahmad menegaskan bahwa tidak ada pertengkaran atau pengeroyokan terhadap pelaku sebelum kejadian. Bripka LC bahkan datang untuk memediasi agar tidak terjadi keributan.
"Namun, pelaku justru menikam Bripka LC terlebih dahulu, lalu Rinto, dan kemudian Dedi Butut yang hendak menolong," jelas Rahmad.
Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi keliru di media sosial dan menghormati keluarga korban. “Mari kita tunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Diketahui, insiden tragis ini terjadi pada malam 29 Ramadan di tempat hiburan malam "See You", mengakibatkan dua korban jiwa: Bripka LC dan Rinto.****rk.d